Drs. Leonardus Kocu (Foto: SAPA/Acik) |
Hal ini untuk menghindari kecurigaan tentang proyek siluman, sebab proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.
“Hal-hal prinsipil seperti ini perlu diperhatikan oleh pemerintah, pihak pemborong atau kontraktor karena ini persoalan anggaran negara baik APBN ataupun APBD. Setiap proyek itu harus ada papan nama baik proyek dengan nilai kecil ataupun proyek besar. Kalau proyek itu tidak ada papan nama berarti perlu dipertanyakan jngan sampai proyek siluman,” katanya kepada Salam Papua di Timika, Rabu (20/4/2022).
Dia menjelaskan sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib
memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
"Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” jelasnya.
Dia mengatakan sudah menerima keluhan dari warga mengenai salah satu proyek pembangunan jalan di Jalan Busiri Ujung yang tidak memiliki papan nama.
"Masyarakar jadinya curiga ada indikasi kebohongan agar penggunaan anggaran dalam pekerjaan itu tidak diawasi," pungkasnya.
Editor: Yosefina
from SALAM PAPUA Anggota DPRD Mimika Leonardus Kocu Tegaskam Pengerjaan Semua Proyek Pemerintah Harus Ada Papan Nama - Berita Harian Teratas