Wattimury Desak Pemda Maluku Segera Selesaikan Temuan BPK Atas LKPD 2021 - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Provinsi Maluku akan terus mengawasi seluruh perbaikan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap hasil pemeriksaan BPK RI Perawakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Proivinsi Maluku TA 2021.
"Kami tentu akan melaksanakan fungsi pengawasan dengan memperlajari hasil audit BPK, dan dari sana apa pertimbangan kita atau apa pikiran kitra yang bisa disampaikan ke Pemda dalam rangka memperbaiki atau memperhatikan tiga catatan dari hasil audit BPK dimaksud," ungkap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (30/05/2022).

Dikatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Maluku diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dari BPK. Untuk itu, masing-masing OPD harus mempunyai inisiatif dalam menyelesaikan temuan dimaksud sesuai sebelum batas waktu yang ditentukan.

"kami inginkan agar temuan itu segera ditindaklanjuti, dengan begitu apa yang menjadi harapan kita bisa dijawab pemda dengan cara menindaklanjutinya," pinta Wattimury.

Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah dan kinerja (LFAR) atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan tahun anggaran 2021, di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, Jumat (27/05/2022), Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang dalam sambutan secara virtual mengungkapkan ada tiga masalah yang menjadi temuan dari hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku TA 2021, yaitu pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai, pembayaran belanja perjalanan dinas dibayarkan melebihi ketentuan, dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai.

Namun demikian, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 disusun dan disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan
pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan
keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

Menurutnya, pencapaian opini enam kali WTP dengan tiga kali diantaranya berturut-turut sampai dengan saat ini yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini
menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan
dukungan dari DPRD serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan professional mengenai "kewajaran" laporan keuangan dan bukan merupakan "jaminan mutlak" atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna
Opini BPK," ucapnya.

Sementara itu, IHPD berisikan ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2021 di wilayah Maluku yang meliputi 12 LHP LKPD, 5 LHP Kinerja, 3 LHP DTT, yang mengungkapkan 305 Temuan Pemeriksaan dengan 980 rekomendasi.

IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Sampai Semester II Tahun 2021,

"Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 66,48% atau 964 dari 1.450 rekomendasi yang diberikan BPK. Sisa rekomendasi sebanyak 240 rekomendasi atau 16,55%
masih dalam proses tindak lanjut, dan 189 rekomendasi atau 13,03% belum ditindaklanjuti serta sebanyak 57," cetusnya.

Terhadap catatan masalah yang menjadi temuan BPK dalam LKPD Pemprov Maluku TA 2021, Gubernur Murad Ismail mengungkapkan akan menjadi catatan penting untuk diperbaiki selanjutnya.

"Ini menjadi perhatian serius untuk kita lakukan perbaikian," ucapnaya.

Dijelaskan, ada dua makna penting atas capaian Opini WTP tiga tahun berturut-turut, yaitu satu, menjadi tantangan untuk harus tetap mempertahankan, bahkan ditingkatkan lagi penyajian laporan keuangan, maupun tata kelolaan. Kedua, menjadi motivasi untuk lebih bekerja keras, cerdas dan tuntas dalam proses pembangunan di Provinsi Maluku.

"Kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku yang senantiasa melakukan evaluasi pengawasan selama pelaksanaan APBD Maluku tahun 2021," ucapnya.

from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Wattimury Desak Pemda Maluku Segera Selesaikan Temuan BPK Atas LKPD 2021 - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==