AMBON - BERITA MALUKU. Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) & Unit Buser, Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima & Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, berhasil menangkap seorang pria di kecamatan Nusaniwe, Ambln, inisial T.W (42) karena diduga mencabuli anak angkatnya berusia 13 tahun.
"Tersangka ditangkap 3 Juni lalu, barang bukti yang ditemukan satu buah baju kaos lengan panjang warna biru, dan satu buah celana kain pendek warna abu-abu," ujar Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Moyo Utomo, Selasa (15/06/2022).
Dikatakan, dari hasil pengembangan diketahui Tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali, pertama kali pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIT, kedua kalinya pada hari Kamis, tgl 02 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIT.
Sementara perbuatan setubuh sebanyak dua kali terhadap Korban, pertama kali di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIT, kedua kalinya di bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT.
Akibat perbuatannya, ungkap Moyo pelaku dikenakan pasal percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) Tahun.
Dijelaskan, peristiwa tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan diketahui usai pelaku melakukan aksi bejatnya di salah satu rumah di sekitaran kecamatan Nusaniwe, Ambon, Jumat (02/06) sekitar pukul 20.00.
Adapun modus operandi, saat itu Korban sedang duduk di depan rumah sambil memakan permen, kemudian Tersangka menarik tangan Korban ke dalam rumah, saat itu Korban tidak mau dan berontak namun Tersangka terus menarik hingga sampai di dapur, tepatnya di pintu kamar mandi lalu Korban mau berlari namun Tersangka duduk di depannya sehingga Korban tidak dapat lewat.
Saat itu Tersangka langsung menurunkan celana Korban dan saat itu posisi Tersangka duduk berlutut dan langsung hal tidak pantas terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa bejat ini terungkap saat Pelapor datang ke rumah, Pelapor terkejut melihat tersangka sedang mencabuli korban di depan pintu kamar mandi.
Melihat hal tersebut Pelapor kaget dan langsung mengatakan kepada Korban "ANTUA BIKIN APA SE" lalu Korban mengatakan "ANTUA ISAP BETA KEMALUAN". Melihat hal tersebut Pelapor langsung marah kepada Tersangka, lalu Tersangka memeluk Pelapor sambil mengatakan "MAAFKAN BETA JUA, JANG LAPOR BETA POLISI E BETA KHILAF".
Karena Pelapor tidak terima dan merasa kesal dgn perbuatan Tersangka sehingga Pelapor pun tidak menerima lalu pergi melaporkan hal tersebut ke kantor Polresta P. Ambon & P. P. Lease guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Anak 13 Tahun Dicabuli Ayah Angkat , Terancam 20 Tahun Penjara - Berita Harian Teratas