AMBON - BERITA MALUKU. Fraksi Partai Gerindra merupakan salah satu fraksi yang memberikan catatan kritis terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2021.
Selain catatan kristis, dalam pendapat fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Andi Munaswir dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, di rumah rakyat karang panjang, Ambon, Senin (29/08/2022), juga terdapat berbagai saran dan masukan yang tajam terhadap kinerja Pemda Maluku.
Ada 13 masukan, saran dan catatan kritis dari Fraksi Partai Gerindra kepada Pemda Maluku, yaitu satu, Berdasarkan PP RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada Pasal 194 ayat 1 dinyatakan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tapi nyatanya Pemerintah Daerah masih terlambat seperti tahun sebelumnya. Padahal dalam Pasal 194 ayat 3 dinyatakan Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tapi nyatanya Persetujuan bersama rancangan Perda ini masih juga sampai akhir bulan ke delapan.
"Mohon perhatian Pemerintah Daerah agar keterlambatan seperti ini tidak lagi terulang; dan jangan lagi terulang di tahun-tahun mendatang," pintanya.
Dua, Sekalipun penyampaian Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 kepada DPRD sudah molor, namun 3 dokumennya belum juga tertata dengan baik, ada halaman yang kurang, ada angka-angka yang tidak sesuai sehingga membingungkan. Ini harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah di waktu mendatang, sebab dokumen negara harus dibuat secara baik dan teliti agar bisa dipertanggungjawabkan secara jelas.
Tiga, terkait angka-angka atau nilai-nilai yang tertera dalam dokumen Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021, Pihaknya tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dari Pemerintah daerah terkait jumlah Aset Tetap Provinsi Maluku dalam hasi audit LKPD sebesar Rp4.768.030.755.525,69, sedangkan di dalam LPJ APBD pada Lampiran XII dan XIII disampaikan dalam Daftar Rekapitulasi Aset Tetap sebesar Rp7.740.928.097.917,07 atau ada perbedaan nilai Aset Tetap sebesar Rp2,97 Trilyun rupiah yang telah disampaikan dalam DIM. Karena itu, diharapkan Pemda lebih teliti dalam menghitung aset daerah agar bisa diketahui dengan jelas dan tepat.
Empat, penggunaan pinjaman dana SMI tidak melalui mekanisme perencanaan yang baik sehingga penempatan program-program yang direalisasikan tidak mampu menjadi solusi pemulihan ekonomi nasional dan tidak menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian daerah-daerah di Maluku dari sektor infrastruktur jalan.
Lima, penurunan angka kemiskinan yang disampaikan hanya sebatas data statistikal, fakta empiriknya masih banyak masyarakat yang belum sejahtera, jumlah penduduk miskin di desa-desa pada 11 kabupaten/kota masih dominan.
Enam, intervensi Anggaran bencana yang disiapkan masih di bawah standard kebutuhan, leading sector yang menangani bencana perlu diberikan porsi APBD yang proporsional karena Maluku memiliki tingkat bencana yang cukup tinggi.
Tujuh, mengingat pengembangan potensi SDA lam Maluku yang memiliki prospek ke depan, maka BUMD yang berorientasi bisnis pada bidang energi dan sumber daya alam harus disupport secara maksimal untuk mengatasi pengangguran, kesejahteran, meningkatkan PAD, dan harus dikelola secara profesional, efektif dan efisien
Delapan, ditemukannya penyaluran bantuan Perikanan kepada masyarakat pada tahun 2021 yang baru direalisasikan pada awal tahun 2022, hal ini tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Fraksi Gerindra berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Sembilan, masih ditemukannya pembayaran upah guru honorer yang masih di bawah Standard, atau tidak sesuai Juknis BOS Nasional pada beberapa SLB, SMA/SMK di Maluku pada tahun 2021 dan 2022. Sehingga diharapkan di tahun mendatang tidak ada lagi kejadian seperti ini. Guru adalah pahlawan, abdi negara, pekerja keras untuk mendidik dan membangun SDM Maluku yang berkualitas di masa depan, kesejahteraan guru diharapkan menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena kesejahteraan guru juga berpengaruh pada kualitas/ mutu pendidikan.
Sepuluh, Dinas kesehatan Provinsi Maluku dan Manajemen RSUD Haulussy telah gagal mencairkan insentif COVID-19 tahun 2020 sampai dengan akhir tahun 2021 senilai Rp. 36 Miliar. Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan manajemen RSUD sudah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan sangat mengecewakan tenaga kesehatan RSUD Haulussy sebagai ujung tombak dalam memerangi pandemi COVID-19 di Maluku karena RSUD Haulussy adalah RS Rujukan COVID-19 di Maluku. Tidak sampai di situ, hingga saat ini Manajemen RSUD Haulussy belum membayar jasa cleaning service /tenaga kebersihan, padahal mereka ini adalah masyarakat kecil yang bekerja pada RSUD Haulussy sejak tahun 2020.
Sebelas, masih berkaitan dengan hak-hak tenaga kesehatan, dana insentif COVID-19 tahun 2020 milik Tenaga Kesehatan (Nakes) RS Lapangan PPSDM Maluku yang seharusnya dibayarkan sejak awal tahun 2021 namun baru dapat direalisasikan di pertengahan tahun 2022, Dinas Kesehatan terus-menerus menunjukkan kelalaiannya dalam melaksanakan kewajibannya. Satu hal yang menjadi pertanyaan besar, sampai kapan tenaga kesehatan yang menjadi bawahan tuan dan puan sekalian dikorbankan??
Dua belas. Fraksi Gerindra meminta PT. Maluku Energi Abadi dan Pemerintah Provinsi untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah Pusat dan INPEX CORPORATION untuk mempercepat proyek LNG Abadi Blok Masela.
"Kami tidak mengharapkan dana penyertaan modal Rp25 Miliar di tahun 2021 menjadi sia-sia. Blok Masela dapat menjawab ketertinggalan kita, dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang masif, mengurangi pengangguran, menaikkan taraf perekonomian masyarakat dan menciptakan PAD yang signifikan. Kami berharap proses investasi di blok abadi Masela dapat berjalan lancar dan mewujudkan mimpi kita bersama," ucapnya.
Tiga belas. otoritas Jasa keuangan (OJK) memastikan bank harus penuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum senilai Rp. 3 triliun di penghujung 2024 bagi Bank Pemerintah Daerah sesuai pasal 8 Ayat 5 peraturan OJK NOMOR 12 /POJK.03/2020. Hal ini yang dikejar untuk bisa dipenuhi Bank Maluku - Maluku Utara. Jadi bila wacana penyertaan modal hanya 100 - 300 M, maka akan percuma saja karena tidak akan memenuhi ketentuan OJK tsb.
Angka 100 - 300 Miliar, menurutnya bisa saja sebagai tambahan dana bila pemegang saham lainnya, yaitu Pemerintah Provinsi Muluku dan Maluku Utara beserta kabupaten/Kotanya mau menambah nilai sahamnya, dengan nilai tambahan masing-masing antara Rp50-100 Miliar rupiah.
"Bila keterlibatan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Muluku dan Maluku Utara beserta kabupaten/Kotanya tidak bisa terealisasi maka perlu jalan keluar lain. Apakah nilai penyertaan modal dari Bank DKI atau Bank lainnya harus dinaikan sampai 1,5 Triliun Rupiah? Bila ini dilakukan maka kepemilikan saham mayoritas bukan lagi Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan Bank penyerta. konsekuensinya Komisaris Utama akan berpindah tangan, dewan Direksi termasuk Direktur Utama akan ditentukan oleh Pemegang Saham mayoritas yaitu Bank DKI/Pemerintah DKI bila Bank DKI/Pemerintah DKI mau menjadi penyerta. Bahkan sangat mungkin namanya juga berubah," tuturnya.
Karena itu, Fraksi Partai Gerindra meminta aga perlu ada kajian yang tepat karena bila tidak maka Bank Maluku Maluku Utara bisa collapse.
Untuk itu, Fraksi Gerindra mengusulkan usulkan agar Pemerintah Daerah sebagai Komisaris Utama melibatkan Konsultan Independen yang profesional sehingga dapat memberi solusi serta mampu meyakinkan para Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah daerah Kabupaten/kota di Maluku dan Maluku Utara agar mau mendukung dan menambah dana penyertaan modal bagi Bank Maluku dan Maluku Utara.
Kata Munaswir, Fraksi Partai Gerindra sangat berharap Pemerintah Daerah memperhatikan dan dengan serius menindaklanjuti catatan-catatan kritis dan krusial yang telah kami sampaikan di atas. Sehingga tidak ada lagi permasalahan yang berulang dari tahun ke tahun.
"Jangan lagi kita terantuk pada batu yang sama untuk kedua bahkan ketiga kalinya karena Keledai saja tidak akan terantuk pada batu yang sama lebih dari dua kali," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Barnabas Orno meminta kepada seluruh aparatur di masing-masing OPD untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan, terutama berkaitan tata kelola keuangan daerah, dan barang milik daerah. Sehingga opini WTP terhadap laporan keuangan dapat dipertahankan secara berkalanjutan.
"Saya yakin seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, akan terus mendukung seluruh upaya yang ditempuh Pemda Maluku dalam membangun daerah ini," tandasnya.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Fraksi Gerindra Berikan Catatan Kritis Terhadap Pertanggungjawab APBD Promal TA 2021 - Berita Harian Teratas