Retribusi Dan Pajak Kendaraan Berikan Subangsih Bagi PAD Di Maluku - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Sesuai Undang-undqng nomor 28 tahun 2009, terdapat 5 jenis pajak yang, yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar, dan pajak rokok. 


Sedangkan dari aspek retribusi, sesuai kewenangan pemerintah provinsi terdapat tiga jenis, diantaranya jasa usaha, dan perizinan tertentu. 


Dari sumber pajak dan retribusi, terdapat dua komponen yang memberikan sumbangsih dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Maluku, yaitu retribusi dan pajak kendaraan bermotor. 


"Retribusi dan pajak kendaraan bermotor menaikan PAD sebesar 16,5 persen di tahun 2022. Angka ini meningkat dari tahun 2021 hanya 13 persen," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Djalaludin Salampessy kepada wartawan di Ambon, Jumat (31/03/2023). 


Menurutnya, peningkatan PAD merupakan upaya intensifikasi dalam mendorong aspek pajak melalui tim Samsat, dengan beberapa inovasi, diantaranya Samsat Sabtu. Kemudian penguatan pada Samsat di kabupaten/kota, dalam rangka melakukan monitoring aspek insentifikasi sampai ke wilayah pelosok. 


"Dalam kaitan dengan itu, kerjasama dengan kepolisian sangat luar biasa. Dimana mereka sangat mensuport untuk Samsat Sabtu," ucapnya. 


Dari sisi inovasi penggunaan IT, pihaknya mendorong agar adanya kontribusi dari Bank Pembangunan Maluku untuk pembayaran pajak secara eletronik. 


"Alhamdulilah sangat berkontribusi kuat terkait peningkatan PAD," ucapnya. 


Hal lainnya yang memberikan kontribusi besar, yaitu dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan bermotor. 


"Kontribusi dari BBM sangat besar sehingga nilai yang kemudian dikontribusikan berdampak kepada peningkatan PAD," pungkasnya.




from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Retribusi Dan Pajak Kendaraan Berikan Subangsih Bagi PAD Di Maluku - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==