AMBON – BERITA MALUKU. Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023, yang bertempat di ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku pada Senin (9/10/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, ST itu dihadiri juga oleh para Wakil Ketua DPRD, jajaran anggota DPRD, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Wagub dalam sambutannya mengatakan, perubahan KUA PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, yang telah disepakati bersama, akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah, dalam Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, yang direncanakan dalam waktu dekat, dapat disampaikan kepada dewan yang terhormat, untuk dibahas dan disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Secara garis besar, Wagub menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Maluku tahun Anggaran 2023, dimana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 murni ditetapkan sebesar Rp3,018 triliun, pada perubahan APBD naik menjadi Rp3,145 triliun atau 4,20%, bagian belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp2,980 triliun bertambah menjadi Rp3,159 triliun, atau naik 6,02%.
Dari gambaran Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2023 sebesar Rp3,145 triliun. Jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp3,159 triliun, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp14,607 milyar dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, untuk pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 yang bersumber dari perkiraan SiLPA sebesar Rp98,750 milyar, namun berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku 2022, bertambah menjadi Rp152,779 milyar atau naik 54,71% yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sementara Pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan pada APBD murni T.A 2023 sebesar Rp136,672 milyar, mengalami penambahan menjadi 138,172 milyar rupiah atau naik 1,10%.
“Dengan demikian, defisit pada rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Provinsi Maluku TA. 2023 sebesar 14,607 milyar rupiah, ditutupi oleh pembiayaan Netto juga sebesar 14,607 milyar rupiah, sehinga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.” Terang Wagub.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku T.A 2023 dari Wakil Gubernur Maluku kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Azis Sangkala.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Wagub Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2023 - Berita Harian Teratas