Kampanye Libatkan Raja, Melay: Nanti Kita Kaji Sesuai PKPU - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku sementara mengkaji keterlibatan Raja maupun Kepala Desa (Kades) dalam kampanye Calon Presiden (Capre), Calon Wakil Presiden (Cawapres) maupun calon Legislatif. 


Kajian yang dilakukan Bawaslu menyusul pengawasan langsung ke lapangan, maupun laporan masyarakat yang mempertanyakan keterlibatan Raja maupun Kades terhadap pasangan calon tertentu, padahal notabene mereka merupakan kepala pemerintahan. 


Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay kepada wartawan, Senin (08/01/2024) menjelaskan di Maluku terdapat beberapa kategori Raja, ada Raja yang sifatnya teritorial adat, namun ada Raja di wilayah tertentu yang melekat jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) atau Kepala Pemerintahan. 


Sesuai pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2022 pasal 72 ayat 4, kata Melay mereka yang memiliki jabatan selaku Kepala Pemerintahan tentu dilarang untuk terlibat secara langsung sebagai peserta dalam kegiatan Kampanye. 


Walaupun demikian, akademisi Universitas Pattimura itu mengaku masih akan mengkaji lagi terkait hal ini. Termasuk kehadiran Latupati dalam pertemuan bersama Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya di kota Ambon Senin 8 Januari. 


Dirinya juga belum bisa menyimpulkan apakah dari pertemuan tersebut terdapat pelanggaran, karena harus dilaporkan lagi ke pimpinan untuk dibahas bersama terkait hal tersebut. 


"Kami Bawaslu belum memberi kesimpulan terkait hal ini termasuk pertanyaan dari masyarakat, tetapi kami akan melakukan kajian apakah peserta tadi kepala desa atau tidak. Laporan pengawasan ini akan disampaikan juga ke pimpinan, dianggap penting dilakukan pleno untuk kajian maka kita akan lakukan," tandasnya.


Melay juga menghimbau kepada pihak-pihak yang diatur dalam PKPU 15 pasal 27 agar tidak terlibat dalam kampanye baik itu Capres maupun Cawapres, serta Calon Legislatif (Caleg) baik DPR-DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.


"Kepada bapak/ibu yang memiliki jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan, karena secara jelas dalam PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kampanye," pungkasnya.


Dalam pertemuan bersama Cawapres Gibran Rakabuming Raja, terlihat sejumlah Raja dari Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Seram Selatan.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Kampanye Libatkan Raja, Melay: Nanti Kita Kaji Sesuai PKPU - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==