Mendagri Pastikan Berikan Sanksi Bagi Kepala Daerah Di Maluku Yang Tidak Mampu Kendalikan Inflasi - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan memberikan bagi Kepala Daerah di Maluku yang tidak mampu mengendalikan inflasi.


Penegasan ini disampaikan Mendagri dalam konferensi pers, usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi/Kabupaten/Kota, serta KPU dan Bawaslu di kantor Gubernur, Kamis (11/01/2024). 


Dikatakan, secara keseluruhan capaian inflasi di Provinsi Maluku terbilang masih bagus yaitu 2,81 persen, atau berbeda 0,2 persen dengan capaian nasional 2,6 persen.


Hanya saja dari 11 kabupaten/kota, ada daerah yang tingkat inflasinya terbilang tinggi walaupun belum melewati target nasional, yaitu kota Tual 3,3 persen


"Di Provinsi 2,81 persen masih bagus, nasional 2,6 persen kalau bisa idealnya mendekati itu, tidak boleh melebihi 3 persen plus mines 1, artinya jangan sampai diatas 4 persen. Kalau diatas 4 persen berarti diatas target nasional dan saya akan memberikan sanksi untuk itu," tegas Tito. 


Tito mengaku telah mengingatkan baik Pemerintah Provinsi Maluku, maupun Kabupaten/Kota, dalam hal ini Kota Tual untuk segera melakukan koordinasi, dan rapat bersama guna mencari solusi dalam rangka pengendalian inflasi.


Namun jika tidak mampu, Mantan Kapolri itu mengaku siap membantu daerah yang meminta adanya intervensi pusat dalam rangka pengendalian inflasi.


"Saya sudah ingatkan 5 kali di tahun 2023, untuk saat ini Penjabat relatif masih baru. Makanya tadi saya ingatkan tolong kota Tual, rapatkan cari masalahnya apa, kalau bisa diselesaikan sendiri, kalau tidak bisa minta bantuan provinsi, kalau tidak bisa juga kita akan intervensi dari pusat untuk membantu mencari solusi, apakah suplai kurang atau distribusinya yang macet, atau masalah trasnportasi," tandasnya.


Secara luas, Tito  mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk menggunakan dana Dekonsentrasi dalam rangka pengendalian inflasi, yang bersumber dari dana Badan Pangan Nasional mulai dari Rp10-15 miliar.     


Dari dana tersebut, menurutnya daerah dapat menggunakannya untuk Bantuan Sosial (Bansos) baik tunai maupun non tunai, serta pasar murah.


"Bantuan ini seluruh Gubernur yah, karenanya Maluku tolong gunakan dana itu. Caranya koordinasi dengan Sekda kemudian Dinas Perdagangan, Bulog cari barangnya, kemudian di daerah mana yang memerlukan yang dianggap sulit, kemudian buatlah pasar murah. Jadi dana dekonsentrasi hanya untuk pasar murah saja," pintanya.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Mendagri Pastikan Berikan Sanksi Bagi Kepala Daerah Di Maluku Yang Tidak Mampu Kendalikan Inflasi - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==