Polisi Serahkan Dua Tersangka Penyeludupan Senpi Ke Kejari - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Berkas dua tersangka penyelundup senjata api (Senpi) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.


Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) oleh Kanit Reskrim Kpys bersama personil unit Reskrim Polsek Kpys, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Rettob, di Kejari Ambon, Kamis (11/01/2024).


Dua tersangka diserahkan masing-masing Fredi Latupeirissa Alias Edi (43), dan Jerry Loupatty Alias Jeri (52).


Sedangkan bukti berupa Uang Tunai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Sebanyak 3 (Tiga) Lembar, 1 (Satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam tanpa kartu telepon.


Kemudian 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang warna hitam masing-masing, 2 pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen, 1 pucuk senjata api popor laras panjang terbuat dari kayu siap pakai, 58 amunisi tajam SS1 buatan Pindad kaliber 5.56 mili meter, 4 buah pen penyangga senjata api rakitan.


"Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti," ungkap Kapolsek KPYS, Julkisno Kaisupy, Jumat (12/01/2023).


Dikatakan, kedua tersangka dijerat dalam tindak pidana memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan turut serta melakukan tindak pidana dan atau membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau pasal 56 KUHPidana.




from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Polisi Serahkan Dua Tersangka Penyeludupan Senpi Ke Kejari - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==