AMBON - BERITA MALUKU. Sebanyak 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rekomendasi tersebut telah disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Data terbaru yang telah disampaikan untuk mendapat persetujuan KPU sebanyak 52 TPS," ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair dikonfirmasi via seluler, Senin (19/02/2024).
Dikatakan, 52 TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU tersebar pada beberapa kabupaten/kota, seperti Kota Ambon 4 TPS, Kabupaten SBT 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 1 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 9 TPS, Kabupaten SBB 12 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 1 TPS, dan Kabupaten Buru 7 TPS.
Rekomendasi PSU, lanjut Subair dikarenakan ditemukan lima pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 732.
Pelanggaran dimaksud, penyelenggara atau saksi mencoblos surat suara sisa, terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPK dan DPTb yang mencoblos di TPS yang direkomendasikan. Pemilih tersebut bukan penduduk setempat melainkan penduduk dari luar daerah dan tidak memiliki dokumen pindah memilih.
Kemudian pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, baik di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda. Terdapat Pemilih yang mencoblos atas nama orang lain disebabkan oleh karena KPPS hanya memeriksa C Pemberirahuan tanpa memeriksa KTPel atau dokumen identitas diri lainnya. Serta ratusan Pemilih DPT yang ditolak oleh KPPS untuk mencoblos karena hanya membawa KTPel atau identitas lainnya, tetapi tidak membawa C Pemberitahuan KPU.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku 52 TPS Di Maluku Direkomendasikan Ke KPU Untuk PSU - Berita Harian Teratas