Tetap Rombak Birokrasi Disisa 5 Hari Masa Jabatan, Instruksi Mendagri Tak Diindahkan Gubernur Maluku - Berita Harian Teratas


AMBON - BERITA MALUKU.
Gubernur Maluku Murad Ismail secara terang-terangan tak mengindahkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait larangan mutasi pegawai.


Sesuai edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, merujuk dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, terkhususnya pada pasal 71 ayat 2, telah melarang Kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.


Namun kenyataan, instruksi tegas dari Mendagri ini tidak diindahkan Gubernur. Hal ini dibuktikan dengan dilantiknya pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah provinsi Maluku.


Pelantikan disisa 5 hari masa jabatan yang akan berakhir 24 April mendatang itu, disusupi dengan pelantikan 399 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dari puluhan pejabat yang dilantik di gedung Islamic Center, Jumat (19/04/2024), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 744 – 746 Tahun 2024 Tanggal 18 April 2024, dan Nomor 310 – 708 Tahun 2024 Pada Tanggal 3 April 2024, terdapat 11 pejabat pimpinan tinggi Pratama (Eselon I), masing-masing Elviana Tikupasang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, Haikal Faadilah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Atriana Gais Samala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Faradilah Atamimi Kepala Dinas Ketahanan Provinsi Maluku.


Selanjutnya Ahmadwaty Amahul Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, Husein Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku, Abdulrahim Marotei Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Inawaty Tahir Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.


Kemudian Abdullah Marasabessy Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku, Gesang Toulle Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku, dan Fibra Breemer, Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.


Usai pelantikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Halimah Soamole dikonfirmasi mengenai pelantikan yang dianggap telah menyalahi aturan yang ditetapkan Mendagri, lebih memilih menghindar.


Bahkan ketika ditanya terkait apakah ada izin dari Mendagri sebagai syarat Pelantikan dimaksud, Halimah bungkam seribu bahasa sambil memasuki mobil dinasnya.


"Sudah ya teman-teman, mengertilah," kata salah satu Kepala Bidang BKD saat mendampingi Halimah masuk ke dalam mobil dinas.



from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Tetap Rombak Birokrasi Disisa 5 Hari Masa Jabatan, Instruksi Mendagri Tak Diindahkan Gubernur Maluku - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==