AMBON - BERITA MALUKU. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon mengkaji dugaan politik identitas Pasangan Calon (Paslon) Walikota - Wakil Kota Ambon, Mohamad Tadi Salampessy - Emmylh Dominggus Luhukay (TADO), dalam debat kedua calon pimpinan di kota City of Music.
Kajian yang dilakukan terhadap closing statement Paslon nomor urut 3, merupakan tahapan dari hasil pengawasan Bawaslu terhadap debat, yang berlangsung, di gedung Islamic Center, Selasa (05/10/2024).
"Kita kaji untuk melihat apakah mengandung unsur dugaan pelanggaran atau tidak,"ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Jhon Talabessy dikonfirmasi via telepon.
Dijelaskan, sesuai aturan perundang-undangan, Bawaslu mempunyai prosedur berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, yang akan dibuat dalam laporan hasil pengawasan.
Dalam laporan pengawasan, lembaga pengawas pemilu yang dibentuk 8 April 2008 itu, akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan isi debat Paslon Walikota-Wakil Walikota yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon.
Laporan tersebut nantinya akan dikaji selama tujuh hari, untuk melihat apakah ada unsur yang mengandung dugaan pelanggaran atau tidak.
Namun jika dari hasil kajian terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan paslon yang diusung partai Buruh dan non seat, maka Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Beta sendiri belum bisa menyimpulkan apakah itu melanggar, atau tidak. Tetapi prinsipnya, kita sementara menyiapkan hasil laporan hasil pengawasan,"ucapnya.
Jhon memastikan, Bawaslu akan bekerja secara profesional, dan berupaya agar secepatnya ada kejelasan dari hasil dari kajian yang dilakukan.
"Kita akan berupaya secepatnya supaya ada kejelasan,"tandasnya.
Terlepas hal tersebut, ia memastikan seluruh tahapan debat kandidat, telah berjalan baik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye, dan keputusan KPU nomor 1363 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
"Prinsipnya seluruh tahapan sudah berjalan sesuai dengan yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan,"pungkasnya.
Sekedar tahu, dalam closing statement Paslon "TADO", terkesan mengiring dalam bentuk agama, dengan membandingkan antara salam (Islam) dan sarani (Kristen) dalam memimpin kota Ambon selama kurun waktu kurang lebih 60 tahun. Begitu juga dalam struktur jabatan, termasuk jabatan pimpinan DPRD Kota Ambon.
Adapun closing statement Paslon "TADO" selama dua menit, yang disampaikan Calon Walikota, Mohamad Tadi Salampessy. Falsafah hidup orang Maluku yang telah diwarisi turun temurun, sagu salempeng dipatah dua, potong dikuku rasa didaging.
Ini merupakan pepatah clasic, dengan syarat makna yang mencerminkan budaya hidup orang Basudara di Maluku. Sayangnya falsafah ini belum berlaku di Pemerintah Kota Ambon
Katong orang salam belum pernah mendapat bagian sagu salempeng itu. Kurang lebih 60 tahun, Katong orang salam belum pernah diberi kesempatan untuk memimpin kota Ambon.
Untuk itu, pada Pilkada 2024 ini, mari Basudara sarani di Kota Ambon, kasi setengah sagu salempeng itu, bagi Katong orang salam dolo. Sehingga Katong samua sama-sama merasakan memberikan pelayanan kepada seluruh warga kota Ambon.
Data terkini menunjukan semua jabatan penting di DPRD dan Pemkot Ambon saat ini telah dipegang, oleh Basudara sarani. Seakan tidak diberikan sisa sedikitpun kepada Basudara kalian orang salam.
Untuk itu, kami mohon kepada seluruh Basudara yang ada di kota ini. walikota Ambon kali ini diberikan kepada basudara salam dolo, dan didampingi Basudara sarani (TADO).
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Salam-Sarane Bernuansa Politik Praktis Di Debat Kedua, Bawaslu Ambo Kaji Pelanggaran Paslon Tadi-Emmylh - Berita Harian Teratas