Ditantang KPK Audit Keuangan, GPIB: Persembahan Tuhan Tak Bisa Diaudit Duniawi!

GPIB Kasih Karunia, Parung Serab – Tangerang
GPIB Kasih Karunia, Parung Serab – Tangerang. (Istimewa)
Beritakepo.com. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menantang gereja untuk melakukan audit keuangan demi mendorong transparansi. Hal ini disampaikan Marwata dalam sebuah seminar yang dilaksanakan Konferensi Waligereja Indonesia, Sabtu (15/7) lalu.

Menurut Marwata, audit untuk lembaga keagamaan, termasuk gereja, penting karena mereka akan memberi contoh kepada pihak lain, termasuk instansi pemerintah dan sektor swasta.

“Paus Fransiskus telah menunjukkan sebuah contoh yang bagus dengan mengundang akuntan atau ekonom untuk mengaudit keuangan Vatikan,” kata Marwata.

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) mengakui agak shock dengan itikad KPK yang mengimbau pihak gereja untuk melakukan audit terhadap keuangan jemaat.

“Namun demikian GPIB sangat menyambut baik untuk hal ini, sekalipun ada pertanyaan sederhana, apa alasan kuat pemerintah (KPK) yang bersifat duniawi mengaudit persembahan untuk Tuhan,” kata Pdt Abraham Ruben Persang, MTh selaku Ketua Majelis Jemaat GPIB Kasih Karunia, Parung Serab – Tangerang, Banten, Senin (24/7), seperti diberitakan tagar.id.

Pendeta Persang menyatakan, dalam soal keuangan GPIB sangat transparan. Setiap Minggu GPIB mengeluarkan Warta Jemaat yang dibagikan kepada jemaat, yang di dalamnya antara lain memuat tentang laporan keuangan.

“Di Warta Jemaat poin penerimaan dan pengeluaran sangat jelas, dalam pengelolaannya ada mekanisme yang juga ketat dan berlapis. Itu di GPIB, kalau di gereja lain saya nggak berani bicara,” ujarnya.

Berkaitan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis, Persang menjelaskan, GPIB memiliki tatanan peraturan dan ketentuan tentang keuangan dan perbendaharaan.

“Ada empat lapisan yang harus dilalui untuk proses auditing,” jelasnya seraya merinci proses dan mekanismenya.

Pertama, praktek auditing berlaku pada tiap jemaat dengan pelaporan segala bentuk penerimaan dan pengeluaran.

Kedua, dari Majelis Jemaat, ada fungsionaris Ketua IV dan para bendahara Pelaksana Harian Majelis (PHM) yang berfungsi sebagai auditor internal, mereka melakukan auditing secara berkesinambungan. “Melalui mereka, pelaporan keuangan itu disampaikan ke jemaat (publik) secara terbuka melalui Warta Jemaat,” ucap Persang.

Ketiga, secara periodik, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) juga menjalankan fungsi auditing, bahkan sewaktu-waktu. BPPJ sesuai ketentuan yang berlaku dapat melakukan pemeriksaan kapan saja.

Pada lapis terakhir, keempat, hasil auditing BPPJ disampaikan kepada Majelis Jemaat melalui Sidang Majelis Jemaat (SMJ). Dalam Sidang Majelis Jemaat, setiap anggota majelis memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi termasuk soal keuangan dan perbendaharaan.

Persang lebih jauh mengemukakan, GPIB adalah gereja yang memiliki berbagai perangkat organisasi untuk menata, mengatur dan mengarahkan seluruh gerak pelayanan, persekutuan dan kesaksian.

“Ada Pemahaman Iman, Tata Gereja, PKUPPG (Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja), Akte Gereja, yang diberlakukan merata di seluruh jemaat GPIB. GPIB memiliki tatanan peraturan dan ketentuan tentang keuangan dan perbendaharaan. Praktek auditing berlaku pada tiap jemaat dengan pelaporan segala bentuk penerimaan dan pengeluaran karena GPIB memiliki manajemen keuangan yang terbuka,” ungkapnya.

“Jadi, memperhatikan niat KPK, GPIB sangat terbuka. Bahkan jika ada temuan di jemaat dan tidak atau belum terselesaikan maka hal itu dapat diekskalasi ke level Sinodal, Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) dapat turun ke jemaat untuk melakukan auditing,” tandasnya.

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==