Muhammad Hidayat di Polres Bekasi Kota. (Kompas.com) |
Berdasarkan catatan Polres Metro Bekasi, menurutnya, Hidayat telah membuat sebanyak 60 laporan polisi sejak Januari hingga Juni 2017. Mayoritas sosok terlapor dalam laporan tersebut merupakan pejabat di Kota Bekasi.
"(Hidayat) sudah buat 60 laporan, dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi. Nanti didatangi bahwa ini saya sudah laporan loh. Ujung-ujungnya ke arah situ (pemerasan)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Modusnya itu terungkap setelah pihaknya mendapat keterangan dari sejumlah lembaga yang dilaporkan oleh MH.
"Misalnya lembaga dilaporkan, kemudian nanti dikasih tahu, 'ini saya sudah lapor loh, sudah lapor polisi'. Nah, nanti yang dilaporkan pasti takut nih," kata Setyo.
Setyo melanjutkan, tiap kali membuat laporan maka polisi menanyakan siapa saksi atas laporan tersebut.
"Yang lucu ketika ditanya (polisi) saksinya siapa? (jawaban MH) saksinya istri saya. Jadi, tiap kali ngelihat di internet begitu istrinya dipanggil, 'ini bisa dilaporkan ini'," kata Setyo.
Berangkat dari hal itu, menurutnya, Polri meragukan kredibilitas Hidayat dalam melaporkan Kaesang. Sebab, selain rekam jejak yang kurang baik dalam membuat laporan, Hidayat pun tengah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menuding Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan memprovokasi kerusuhan saat ada demonstrasi 4 November 2016.
Setyo menuturkan, penyidik kepolisian tidak mau menghabiskan waktu untuk menyelidiki laporan yang mengada-ada seperti itu.
"Pertimbangannya, kita melihat juga yang melapor ya, kalo mungkin yang melapor kredibilitasnya memang meyakinkan, ternyata yang melapor ini juga statusnya tersangka dan sekarang masih penangguhan," kata Setyo.
Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam masyarakat. Dalam videonya, Kaesang mengkritik soal mengafirkan orang lain dan menyebut kata ndeso.
Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat mengatakan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.