Ratu Berita - "Di KUHP diatur, syarat penghentian penyidikan. Kasus itu kadaluwarsa dan tidak termasuk tindak pidana lalu misalnya tersangka meninggal," kata Argo di Mapolda Metro Jaya pada hari Rabu (26/07/17).
Habieb Rizieq Syihab selaku Imam Besar Front Pembela Islam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi baladacintarizieq pada 30 Mei yang lalu. Namun hingga saat ini pun beliau masih berada di Timur Tengah.
Beredar kabar bahwa Rizieq Syihab melalui kuasa hukumnya untuk meminta Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Idham Azis utuk menghentikan kasus Rizieq Syihab. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, permintaan kuasa hukum Rizieq tidak memenuhhi syarat keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Di KUHP diatur, syarat penghentian penyidikan. Kasus itu kadaluwarsa dan tidak termasuk tindak pidana lalu misalnya tersangka meninggal," kata Argo di Mapolda Metro Jaya pada hari Rabu (26/07/17).
Argo kemudian juga mempertanyakan permintaan yang diajukan oleh tim pengacara khusus Rizieq Syihab. "Ada masuk tidak aturannya? Nggak masuk toh?" katanya.
Selain itu, Argoi juga menegaskan bahwa polisi telah siap untuk mengamankan Rizieq Syihab jika yang bersangkutan pulang ke Indonesia pada tanggal 17 Agustus nanti. "Yang terpenting kita siap saja, kita siap untuk mengamankan kedatangan yang bersangkutan ke Jakarta. Kita akan setia setiap saat," lanjut Argo.
Rizieq Syihab sekarang ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Firza Husein yang juga menjadi tersangka.
Ratu Berita
Baca Juga : HEBOH! Menteri Susi Disebut Mirip Gal Gadot