2 Kali Ditangkap karena Sabu, Rio Reifan Tak Sengaja Diciduk Polisi

Rio Reifan tersandung lagi kasus sabu
Rio Reifan tersandung lagi kasus sabu. (Istimewa)
Beritakepo.com. Pada medio Agustus 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Rio Reifan 1 tahun 2 bulan karena sabu. Kini setelah bebas, aktor berusia 32 tahun tersebut tersandung lagi dalam kasus yang sama, kedapatan mengonsumsi dan menyimpan sabu.

Wakil Kapolres Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, mengatakan penangkapan Rio bukanlah target operasi. Diketahui, pada Januari 2015, bintang sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu juga sempat ditangkap karena menggunakan sabu di Kalibata City.

Menurut Wijonarko, timnya menangkap Rio Reifan tanpa kesengajaan. Rio bukanlah incaran polisi.

"Tidak (target operasi). Awalnya itu anggota ditlantas curiga terhadap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian menghampiri dan menanyakan surat-suratnya, ternyata tidak menunjukan surat-surat lengkap," tutur Wijonarko di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Senin (14/8/2017), dilansir Detikcom.

Karena kecurigaan itu polisi melakukan penggeledahan dan mendapat barang bukti. Saat diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota, Rio dalam kondisi fly dan mengaku dirinya sudah memakai sabu di tempat hiburan malam. Dia lanjut menggunakan sabu di dalam mobilnya.

"Iya (kondisi masih on)," kata Wijonarko.

Di dalam mobil Rio, didapati sabu seberat 0,21 gram, alat isap sabu, cangklong dan pipet. Saat diamankan kondisi bintang sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu, terlihat tampak normal.

"Secara sepintas dia normal tapi pas dicek urinenya masih positif menggunakan metafetamin," lanjut Wijonarko.

"Saat ditangkap pun tidak ada perlawanan," tandas Wijonarko.

Selanjutnya, Rio dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota dan dilakukan tes urine. Dari hasil tes urine, Rio dinyatakan positif metamphetamine. Saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Kita sementara masih pengembangan. Mudah-mudahan bisa kita kembangkan dan bisa mendapatkan yang lebih besar," ujar Wijonarko.

Rio pun kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 ayat 1 uu no.35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit empat tahun maksimal 12 tahun penjara," tegas Wijonarko.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==