6 Warga Binaan yang Kabur Ditetapkan sebagai DPO





SAPA (TIMIKA) – Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap enam (6) orang warga binaan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Timika pada, Minggu (16/9) siang. Saat ini keenamnya menjadi target pencarian orang oleh pihak Kepolisian.

"Sejak kita terima laporan, anggota sudah lakukan pengejaran terhadap 6 orang yang kabur. Sudah dari malam kita lakukan pencarian, kita sudah ke Lapas juga tadi malam untuk melihat kondisi yang ada di sana," kata Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon melalui Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK via WhatsApp, Senin (18/9).

Kasat Reskrim Dionisius menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tahanan yang berhasil di tangkap, atas nama Robi Pamotman, yang bersangkutan dan ke enam tahanan yang kabur telah menyusun rencana untuk melarikan diri dari Lapas Timika kurang lebih satu minggu yang lalu. Aksi tersebut di rencanakan setelah selesai ibadah hari minggu di Lapas Timika.

“Dari pengakuan tahanan yang berhasil ditangkap atas nama Robi Pamotman bahwa otak dari aksi tersebut adalah Intan Gwijanggge pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Jalan Cenderawasih pada tahun 2015 lalu,” kata Doin.


Ia mengatakan, ke-6 warga binaan yang melarikan diri kini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak semalam. Enam warga binaan yang menjadi buron di antaranya, Intan Kamu Aroba alias Intan Gwijangge (20) alamat Jalan Hasanuddin pidana (20) tahun; Lambuta Wenda, (24) Jalan Inamko, Kampung Karya Kencana terpidana Pasal 170 KUHP (Tahanan Pengadilan);Yerengki Yumbo (24) alamat Kampung Kedun Jaya KM 11 terpidana Pasal 338 KUHP (Tahanan Pengadilan); Robert Nirigi (24) tahun alamat Jalan Inamko Kampung Karya Kencana , terpidana Pasal 170 KUHP (Tahanan Pengadilan);Igusti Tabuni,alamat Jalan Poros Mapurjaya terpidana Pasal 338 (Tahanan Pengadilan); dan Pilor Gwijangge, (18) tahun alamat Jalan Poros KM 11 Kampung Kadun Jaya terpidana Pasal 338 KUHP (Tahanan Pengadilan). (Ricky Lodar)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==