Hilarius Christian Event Raharjo, korban tewas duel gladiator. (Liputan6.com) |
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurma Jaya mengatakan ke-4 tersangka tersebut masing-masing berinisial BV, HK, MS dan TB. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus kematian Hilarius. BV merupakan orang yang berduel langsung dengan Hilarius. Sementara MS bertugas mencari lokasi duel sekaligus menjadi wasit.
"Pelaku BV yang bertarung langsung dengan korban, HK yang menyuruh melakukan, MS sebagai wasit, dan TB berperan yang menyuruh," kata Ulung, kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Kamis (22/9/2017).
Ulung menambahkan, mereka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda seperti di Bogor, Bandung hingga Yogyakarta. Saat ini, polisi juga masih mencari keberadaan dua pelaku lainnya yakni PR dan T.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini. Mereka dijerat Pasal 80 jo Pasal 76 huruf C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara," tutup Ulung.
Seperti diketahui, seorang siswa SMA Hilarius Chirstian Event Raharjo (15) tewas usai dipaksa bertarung ala 'galdiator' dengan siswa lainnya di Taman Palupuh, Kota Bogor pada 29 Januari 2016. Dari hasil autopsi ditemukan luka robek sepanjang 4 sentimeter di bagian ulu hatiakibat benturan keras yang diduga menjadi penyebab kematian Hilarius.
Hilarius dipilih para seniornya untuk berduel ala gladiator karena memiliki postur badan tinggi besar. Meski sempat menolak dan menyerah saat disurih bertarung, namun dirinya tetap dipaksa oleh promotor senior dan alumninya hingga akhirnya meregang nyawa karena terus dipukuli lawan bertarungnya.
Ternyata bukan cuma BV dan Hilarius yang diadu ala gladiator. Ternyata ada 4 duel lainnya yang juga terjadi di Taman Palupuh, Bogor.
"Jadi dari keterangan sementara yang melakukan duel itu tidak cuma korban dengan tersangka BV. Ada empat pasangan lain berduel di tempat yang sama. Mereka berduel dengan lawannya masing-masing secara bersamaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin, Kamis.
Namun keempat pasangan duel tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang bersekolah di SMA Budi Mulia dan SMA Mardi Yuana masih berstatus saksi.
"Tidak yang kita tetapkan jadi tersangka ini bukan yang berduel hari itu. Empat pasangan lain yang duel saat itu masih sebagai saksi, secepatnya kita panggil, kita periksa," kata Choerudin.