SAPA (TIMIKA)-Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengakui Kabupaten Mimika mengalami defisit anggaran. Untuk menutupi defisit anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika sebesar 7 milyar lebih, maka Pemerintah akan meminta pinjaman ke pihak ketiga yakni bank dengan jaminannya daerah.
Menyikapi hal itu, Ketua komisi B DPRD Kabupaten Mimika Viktor Kabey kepada Salam Papua di Gedung DRPD Kabupaten Mimika jalan Cenderawasih mengatakan, saat ini DPRD akan membantu Pemerintah Daerah untuk menutupi defisit anggaran daerah. Komunikasi yang sudah mulai berjalan antara eksekutif dan legislatif akan mempermudah penyelesaian masalah defisit anggaran.
“Timika sudah pasti mengalami defisit. Sekarang jalan keluar yang harus kita ambil untuk menyelesaikan masalah defisit anggaran. DPRD dan Pemerintah akan meminta pinjaman kepada pihak bank,” katanya di DPRD Mimika, Rabu (11/10).
Dia mengatakan, untuk menutupi defisit yang terjadi tahun ini, pemerintah daerah dan seluruh anggota DPRD harus bekerjasama mendongrak naiknya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2018.
“Pemda dan DPRD harus sama sama ke Jakarta bertemu dengan DPR RI untuk menaikkan DAU dan DAK untuk Kabupaten Mimika. Kita juga akan memasukkan program program yang lebih banyak. Dana Otonomi Khusus (Otsus) harus dibagi rata. Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi ke depannya,” katanya.
Dia menjelaskan, DAU adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU Nomor 33 Tahun 2004). DAU diberikan pemerintah pusat untuk membiayai kekurangan dari pemerintah daerah dalam memanfaatkan PAD-nya. DAU bersifat “Block Grant” yang berarti penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan dan perimbangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Diketahui dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP No 55 Tahun 2005 Dana Perimbangan ini terdapat berbagai macam, yaitu DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DBH (Dana Bagi Hasil). Dana perimbangan tersebut diperuntukkan untuk: menjamin terciptanya perimbangan secara vertikal di bidang keuangan antar tingkat pemerintahan, menjamin terciptanya perimbangan horizontal di bidang keuangan antar pemerintah di tingkat yang sama, dan menjamin terselenggaranya kegiatan-kegiatan tertentu di daerah yang sejalan dengan kepentingan nasional. Dana yang biasanya ditransfer dari pemerintah pusat adalah DAU. Proporsi DAU terhadap penerimaan daerah masih yang tertinggi dibandingkan dengan penerimaan daerah yang lain, termasuk PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Menurutnya dalam sistem negara ini diharapkan APBD itu selalu naik. Apabila APBD turun maka ada inflasi atau krisis. Langkah-langkah yang kita ambil ini untuk mengantisipasi ke depan. Pasalnya, Kabupaten Mimika sudah memiliki utang yang harus dibayar untuk tahun berikutnya. Untuk tahun 2018 pemerintah daerah bersama dengan DPRD harus menggenjot setiap peluang yang menghasilkan uang.
“Tahun depan kita harus genjot semuanya agar dapat menghasilkan uang. Apabila APBD turun maka Kabupaten Mimika dinyatakan belum layak jadi sebuah Kabupaten,” ujarnya. (Tomy)
from SALAM PAPUA Atasi Defisit Anggaran - Berita Harian Teratas