TO Resmi Diserahkan ke Kejati Papua - Berita Harian Teratas

Kapolda Papua Irjen. Pol. Boy Rafli Amar saat menyimak pernyataan dukungan LSM Kampak
Jayapura, Dharapos.com
Tersangka dugaan korupsi Bupati Biak Numfor Thomas AE Ondi (TO) resmi diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Kamis (5/10).

TO diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 84 miliar.

"Kasusnya sudah lengkap tapi baru hari ini penyerahan (tersangka dan berkas,red) ke Kejati," urai Kapolda Papua Irjen. Pol. Boy Rafli Amar usai menerima perwakilan LSM Kampak di Mapolda, Kota Jayapura, Kamis (5/10).

Turut pula, dua orang tersangka lainnya yang juga ikut dilimpahkan ke Kejati Papua.

"Soal sidang itu menjadi ranahnya Kejati Papua," tandasnya.

Terkait aksi demo damai oleh LSM Kampak dan sejumlah mahasiswa di depan Mapolda Papua, mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu memastikan kedatangan kelompok tersebut adalah untuk menyatakan dukungan kepada aparat penegak hukum.

"Pada prinsipnya kami dengar tadi dari pendemo, mereka mendukung dari langkah-langkah penegakan hukum," cetusnya.

Pada kesempatan itu, Kapolda Papua memberikan apresiasi atas dukungan tersebut namun menyarankan agar pemerhati masalah korupsi dan masyarakat bisa lebih peka dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah oleh pihak-pihak terkait.

September lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, menahan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi terkait dugaan korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp84 miliar.

Penahanan terhadap Ondi itu dilakukan oleh penyidik Polda Papua seusai pemeriksaan hukum termasuk pemeriksaan terhadap kesehatannya yang dilakukan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara.

(Vian)


from Berita Papua TO Resmi Diserahkan ke Kejati Papua - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==