Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM |
Wali Kota DR. Bennhur Tomi Mano, MM secara resmi menyerahkan 114 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kota Jayapura Tahun 2017.
Penyerahan tersebut sesuai struktur perubahan APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.
Wali Kota dalam uraiannya, merincikan pendapatan daerah sebesar Rp1.316.818.838.691, belanja
daerah sebesar Rp1.398.328. 321.478 sedangkan untuk pembiayaan sebesar Rp9.350 .399.3487,-
Sementara dirincikan pula pihak penerima yaitu 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, 26 Badan, 1 Satuan Polisi Pamong Praja, 5 distrik dan 32 sekolah SMP, SMA dan SMK.
Kemudian, TK Pembina, SLB Negeri Bagian B dan 9 Bagian Sekretariat Daerah, 25 Kelurahan dan 13 Puskesmas
“Saya minta untuk segera membuat progres penyelesaian pekerjaan dan permintaan pencairan anggaran agar dapat dimonitor dan dievaluasi secara jelas dan terukur tingkat serapan anggaran dan capaian output kegiatan yang dilaksanakan,” imbuhnya.
Wali Kota juga meminta pimpinan OPD dan unit untuk lebih serius dalam penyelesaian fisik kegiatan disertai dengan administrasi pelaksanaan kegiatan agar dapat dilaporkan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
Termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD pada masing-masing OPD, untuk bekerja secara baik agar pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan dapat terlaksana dengan lancar, tepat waktu, efisien, transparan dan akuntabel.
“Hari ini juga adalah dalam rangka penyusunan keuangan Pemerintah daerah berupa LKPD sehingga segera setelah berada Tahun Anggaran yang baru dapat diserahkan ke lembaga auditor eksternal yakni BPK RI,” tandasnya.
Ditegaskan pula, seluruh pengguna anggaran diminta untuk mematuhi jadwal batas akhir penyampaian SPT, penerbitan SP2D serta penyampaian SPT tahunan 2017 agar penyerahan LKPD Kota Jayapura dilakukan pada Februari 2018.
Wali Kota menambahkan, Perda perubahan APBD TA 2017 telah ditetapkan pada Oktober ini dan sebagai Pemda yang terbatas maka sesuai pasal 178 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 serta perubahannya mengisyaratkan bahwa setelah Perda tentang perubahan APBD ditetapkan maka akan dilakukan penyerahan DPPA SKPD kepada setiap pimpinan selaku pengguna anggaran.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Dr. Adolf Siahay, SE, M.Si, Ak.CA dalam laporannya mengatakan penyerahan DPPA –SKPD Pemkot Jayapura, mengacu Perda Nomor 10 Tahun 2017 tertanggal 9 Oktober 2017.
Kemudian, Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 34 Tahun 2017 tertanggal 10 Oktober 2017 tentang penjabaran APBD perubahan, dengan total anggaran sebesar,Rp 1.410.320.832.178 atau turun sebesar 0.50 persen atau Rp7.090.608.199,-
Dari rincian APBD-P 2017, yang diafektasikan ke dalam belanja tidak langsung adalah sebesar 661.397.343.253 atau 47,30 persen dari total belanja daerah.
Sedangkan untuk belanja langsung adalah sebesar Rp736.923.488.925,- atau52,72 persen dari total belanja daerah.
Acara penyerahan dilakukan oleh Wali Kota di dampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD setempat, Timbul Sipahutar, SH bersama para Ketua Komisi DPRD Kota serta pimpinan OPD di lingkup Pemkot Jayapura.
(Har)
from Berita Papua Wali Kota Minta OPD Serius Selesaikan Fisik Kegiatan - Berita Harian Teratas