ASN Pemerintah Provinsi Papua |
Gubernur Lukas Enembe, SIP, MH mengingatkan jajarannya di lingkup Pemerintah Provinsi Papua tak terlibat langsung dalam politik praktis.
Hal tersebut disampaikannya mengingat provinsi yang berada di ujung timur Indonesia ini bakal menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
“Sebagai aparatur sipil Negara harus menjaga netralitas atau tidak memihak pada satu bakal calon atau kelompok atau golongan tertentu,” imbuhnya.
Gubernur juga meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau pejabat pengelola kepegawaian baik di seluruh jajaran Pemprov agar dalam menerapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN harus sesuai prosedur.
“Saya minta agar kepala SKPD dan pejabat pengelola kepegawaian/staf baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dapat menerapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan memahami administratif kepada pejabat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016,” tegas Gubernur.
Dijelaskan pula, impelementasi peraturan perundang – undangan bidang kepegawaian tersebut sangat penting dan membantu dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian di Provinsi Papua.
“Sekaligus mengevaluasi kinerja pembinaan dan pengawasan administrasi kepegawaian di Provinsi Papua yang semakin kompleks dan perlu penanganan serta penyelesaian secara tepat dan cepat,” ujarnya.
Selama ini, kata Gubernur, penjatuhan hukuman disiplin terkesan memakan waktu dan dirasa tidak adil, karena sebagian besar bawahan/staf merasa bahwa ada pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin tapi tidak dijatuhi hukuman atau sanksi administrasi.
Ada beberapa hal yang juga jadi penegasan Gubernur dan harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas nanti, sehingga tidak salah dalam menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN diantaranya, meningkatkan disiplin dan kinerja dalam lingkup tugas masing – masing.
Kemudian, tingkatkan pola pembinaan aparatur yang mengarah kepada profesionalisme, membangun hubungan yang konstruktif antara BKD Provinsi Papua dengan BKN pusat/kanreg BKN Regional IX Jayapura dan BKD Kabupaten/Kota se – Provinsi Papua.
Pernyataan tersebut dibacakan Asisten III Sekda Papua, Elysa Auri mewakili Gubernur saat membuka Bimtek Implementasi Peraturan Perundang – undangan pada Bidang Kepegawaian di lingkup Kabupaten/Kota se – Provinsi Papua, Senin (13/11).
(Piet)
from Berita Papua ASN Papua Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis - Berita Harian Teratas