Kepala BKN Regional IX Papua, Paulus Dwi Laksono saat menyampaikan pernyataan pers |
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jayapura bersama BKN Regional IX Papua menggelar pertemuan bersama guna membahas penataan kepegawaian melalui penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK).
Dua hal yang diusung dalam penataan tersebut yaitu secara kuantitas dan kualitas.
“Secara kuantitas tentu didasarkan pada jumlah pegawai dan beban kerja. Jangan sampai ada pegawai yang keluyuran karena merasa pekerjaannya sedikit. Di satu sisi ada pegawai yang selalu lembur karena pekerjaannya banyak sehingga ini perlu di tata dan disesuaikan antara beban kerja dengan jumlah pegawai melalui analisisi beban kerja, “ demikian Kepala BKN Regional IX Papua, Paulus Dwi Laksono dalam pernyataannya, Rabu (1/11).
Sementara secara kualitas, dilakukan dengan meminimalisir kesenjangan antara jabatan dengan profil pegawai yaitu antara syarat jabatan dengan profil PNS yang bersangkutan.
“Karena kalau seorang PNS ditempatkan pada bagian yang tidak sesuai dengan kompetensinya atau profil yang bersangkutan pasti roda organisasi akan lambat. Artinya orang yang ditempatkan merasa tidak mampu untuk mengerjakan karena bukan kompetensinya,” urainya.
Olehnya itu, dalam analisis jabatan nanti akan diketahui informasi jabatan yang isinya antara lain adalah syarat jabatan yang akan menjadi dasar menempatkan orang sesuai dengan profil PNS.
Paulus mencontohkan, seperti di Dinas Pertanian membutuhkan seorang tenaga Penyuluh Pertanian tetapi yang ditempatkan adalah bukan Sarjana Pertanian sehingga kalau hal itu terjadi maka harus dilakukan pengembangan pegawai.
Begitu juga lulusan sarjana hukum yang ingin dipromosikan sebagai Kepala Dinas Pertanian tetapi dia harus menajalani diklat atau pengembangan pegawai terkait dengan manajemen pertanian.
“Jadi, intinya dengan adanya pertemuan ini maka kita berusaha menempatkan seorang PNS sesuai dengan kompetensinya dengan syarat jabatan agar roda organisasi bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Salah satu yang dibahas adalah mutasi pegawai, dimana dalam penataan ABK, ada unit kerja yang kekurangan pegawai atau kelebihan pegawai maka salah satu cara yaitu melakukan mutasi.
“Namun untuk melakukan mutasi tidak segampang atau tidak sembarang untuk dilakukan tapi harus didasarkan pada kebutuhan organisasi tersebut artinya harus mengetahui profil dan pengalaman kerja dari ASN yang bersangkutan dan kursus apa yang pernah diikuti,” beber Paulus.
Sehingga hal ini akan menjadi dasar untuk memindahkan ASN sesuai dengan profil tersebut dan kebijakan mutasi ke daerah-daerah bisa sesuai dengan profil PNS dan syarat jabatan.
Kepala BKPP Kota Jayapura, DR. Robert J. Betaubun, M.MPd mengungkapkan kegiatan yang dilakukan pihaknya adalah dalam rangka pengelolaan kepegawaian di lingkup Pemkot Jayapura.
“Badan Kepegawaian merasa hari ini sangat penting karena merupakan sebuah kebutuhan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura dalam rangka mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan sebagai pengejawantahan dari PP 11 Tahun 2017 tentang aparatur sipil negara,” tandasnya.
Dan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak untuk segera dilakukan analisa jabatan dan ABK
sehingga upaya untuk pemenuhan kebutuhan dalam pemerataan penjabaran pegawai di lingkungan Pemkot Jayapura segera terpenuhi.
“Dan ini merupakan sebuah harapan yang disampaikan Wali Kota pada rapat pimpinan maupun penegasan-penegasan untuk melakukan analisa kebutuhan pegawai dan beban kerja di 2018
mendatang berkaitan dengan tunjangan berbasis kinerja,” lanjut Betaubun.
Ditambahkan, Pemkot juga membutuhkan pegawai yang memiliki kecakapan khusus.
“Selain itu, kita juga bisa mengetahui sampai sejauh mana sumber daya manusia yang ada di kota Jayapura,” tukasnya.
(Har)
from Berita Papua BKPP-BKN Reg IX Papua Bahas Penataan Kepegawaian di Kota Jayapura - Berita Harian Teratas