Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi di hotel Le Premiere, Jumat (17/11) |
Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura menggelar kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP).
Kepala Bidang Penanaman Modal, Musa Kandenafa dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberitahukan kepada pelaku usaha, para investor dan masyarakat umum terkait Peraturan Wali Kota Nomor 97 tentang SP dan SOP yang dilakukan di DPMPTSP Kota Jayapura.
“Kemudian mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam personal pengurusan perizinan, menyosialisasikan kepada masyarakat investor dan pelaku usaha terkait bagaimana tahapan proses perizinan dan persyaratan yang kita lakukan,” urainya.
Peserta sosialisasi SOP dan SP diantaranya, pelaku usaha bidang perikanan sebanyak 30 orang, bidang perdagangan (60), bidang pariwisata (20), bidang konstruksi (10), bidang kesehatan (20), bidang pendidikan (20), serta masyarakat umum sebanyak 40 orang , sehingga semua peserta berjumlah 200 orang.
Demi efektif sosialisasi ini, panitia membaginya menjadi 2 kelompok yakni 100 peserta di hotel Le Premier sementara 100 orang lagi di Hotel Grand Abe dengan 9 orang narasumber yang berlangsung selama 2 hari.
Sementara itu, Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM dalam sambutannya mengakui ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelaku usaha di Kota Jayapura.
“Makanya, selama lima tahun pertama dan kemudian pada lima tahun ke dua ini, saya tidak sembarang dalam memberikan izin dan saya lebih selektif,” akuinya saat membuka kegiatan sosialisasi di hotel Le Premiere, Jumat (17/11).
Bahkan demi memastikan itu, jajarannya dalam hal ini sejumlah staf pada DPMTSP yang terbukti telah mempermainkan kebijakan yang dibuatnya langsung dinon-jobkan.
“Mereka berani mempermainkan izin yang seharusnya dikeluarkan di kantor tapi malah diterbitkan tidak pada tempatnya,” bebernya.
Wali Kota kembali menegaskan ingin bekerja dengan orang-orang yang bekerja dengan hati jujur dan mulia, serta tertib dalam melayani pelaku usaha di Kota Jayapura.
“Pelayanan publik terkait perizinan harus cepat, tepat, efisien, efektif, transparan dan akuntabel, karena Dinas Perizinan Kota Jayapura merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia timur,” tandasnya.
Wali Kota juga mengingatkan para pelaku usaha yang hendak mengurus izin atau memperpanjang untuk tidak memberikan uang lebih kepada staf DPMPTSP, karena sudah menjadi tanggung jawab mereka untuk melayani masyarakat.
“Kita ingin memberikan pelayanan yang prima kepada dunia usaha di Kota Jayapura,” cetusnya.
Perlu diketahui, 75 persen PAD Kota Jayapura merupakan sumbangsih pelaku usaha sehingga terkait itu, Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih.
Pada sosialisasi ini juga, Ombudsman dan pihak perguruan tinggi juga diundang untuk mengikuti sosialisasi SOP dan SP dimana amanat UU mewajibkan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha.
“Hal ini juga merupakan amanat Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terus-menerus dilakukan sosialisasi ini sehingga para pelaku usaha mengetahui tentang bagaimana pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara dalam hal ini Pemerintah kepada para pelaku usaha di Kota Jayapura,“ ungkap kepala DPMPTSP setempat, Yohanis Wemben.
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Wali Kota yang ditandai penabuhan tifa dan penyematan tanda peserta.
(Har)
from Berita Papua Pemkot Gelar Sosialisasi SOP dan SP - Berita Harian Teratas