Kuasa Hukum Lokataru Investigasi kasus PHK karyawan PT. Freeport Indonesia (FI), Haris Azhar didampingi Aser Gobay yang juga anggota DPRD Kabupaten Mimika bersama beberapa pekerja PT FI melakukan pertemuan dengan Komisi I DPR Papua, Senin (22/1/2018).
Pertemuan tersebut dalam rangka menindak lanjuti beberapa permasalahan yang terjadi di PT FI.
Haris Azhar yang dikonfirmasi seusai pertemuan, mengakui setelah pihaknya melakukan investigasi di PT. FI ternyata situasinya sangat buruk.
"Fakta ini membuktikan PT FI telah melakukan pelanggaran hukum yang sangat serius baik di bidang ketenagakerjaan maupun juga pada soal-soal yang lain yang berdampak buruk secara sosial terhadap ribuan pekerja PT FI dan juga keluarganya," bebernya.
Setelah secara mendalam, pihaknya melakukan investigasi, makin membuktikan dugaan adanya upaya yang sangat sistematis untuk menciptakan situasi yang semakin rumit.
Azhar kemudian merincikan temuan yang didapati pihaknya, seperti Furlog telah merumahkan sebanyak 700 orang pekerja PT FI.
"Ini adalah sebuah pelanggaran karena alasannya, Furlog tidak dikenal dalam hukum di Indonesia.
Kemudian alasan berikutnya, orang-orang yang di Furlog itu kriterianya tidak jelas, tetapi dalam temuan kami banyak pekerja yang di Furlog atau dirumahkan adalah pekerja yang sebetulnya punya daya kritis atau pekerja di SPS," rincinya.
Menurut Azhar, Furlog itu sebetulnya adalah salah satu upaya untuk membubarkan serikat pekerja yang ada di PT FI.
"Dan ini sepertinya terkait dengan politisasi atau peran politik dalam manajemen PT FI," sambungnya.
Lanjut Azhar, pihaknya juga menemukan ratusan anak tidak bersekolah karena gaji orang tuanya belum dibayar oleh PT FI hingga akses BPJS kesehatan juga dihentikan pada sistem data base.
Bahkan yang lebih mengherankan lagi, PT. FI melakukan tindak pidana bekerja sama dengan pimpinan Bank untuk menutup rekening para pekerja sedangkan dalam rekening masih ada uang milik para pekerja.
"Karena itu, kami dari pihak kuasa hukum pekerja meminta DPR Papua untuk mendatangi pihak BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali BPJS pekerja," desaknya.
Juga segera mendatangi Bank yang menjadi penyedia jasa perusahaan untuk menghidupkan rekening dari pekerja dan segerah meminta PT FI membayar gaji 8.300 pekerja yang masih melakukan aksi mogok.
"Kalau semua itu tidak dipenuhi maka kami minta DPR Papua harus melakukan tindakan hukum kepada PT. FI," kecamnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua Tan Wie Long menambahkan dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendengar apa yang menjadi keluhan dan laporan dari kuasa hukum para pekerja yang di PHK secara sepihak.
"Hal-hal apa yang akan kami tindak lanjuti akan disampaikan kepada pimpinan DPR Papua untuk segera disikapi," cetusnya.
Komisi I, lanjut Tan, juga berharap apa yang menjadi temuan dari pihak Lokataru ini, dapat segera dibahas bersama.
"Kami akan membahasnya dan memberikan sebuah eksen atas hal-hal apa saja yang akan kami lakukan berkaitan dengan kegiatan DPR Papua untuk menyikapi ketidakadilan PT. FI yang melakukan PHK secara sepihak," pungkasnya
(Vian)
from Berita Papua DPR Papua Didesak Tindaklanjuti Kasus PHK Karyawan PT. FI - Berita Harian Teratas