BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata menjerat Erlon Christy Marwanaya dan Marvin Pattipekohy, dua dari tiga pelaku pembunuhan Habel Ruben Matakena dengan pasal berlapis.
"Kedua terdakwa serta Wiliam Maryo Timisela (dalam BAP terpisah) secara bersama-sama telah melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban sehingga dijerat melanggar pasal 170 ayat (2) dan ayat (3), pasal 351 ayat (3) dan pasal 55 ayat (1) ke-1) KUH Pidana, juncto pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan ketiga.
Dakwaan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Amaye Yambeyabdi didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan di Ambon, Kamis (18/1/2018).
Peristiwa ini bermula dari saksi Muhammad alias Mat bersama korban Habel menjenguk saksi Darmawati Radjawane yang merupakan istri pelaku Erlon di rumah terdakwa.
Dalam perjalanan, mereka bertemu ketiga terdakwa lalu mengantarkan korban bersama temannya ke rumah menjenguk Darmawati dan di sana mereka berbincang-bincang sambil menengguk minuman keras jenis sopi yang dibawa korban.
Setelah itu korban masih mengajak terdakwa untuk meminum miras lagi dan korban bersama rekannya berpamitan untuk pulang dan seketika saksi Wiliam menawarkan untuk menurunkan sepeda motor milik korban ke depan jalan raya.
Tawaran tersebut disampaikan terdakwa Wiliam karena korban tidak bisa menghidupkan sepeda motornya akibat tidak ada kunci kontak, tetapi korban tidak bersedia dan menanyakan kunci kontak kepada terdakwa Erlon.
"Karena merasa tidak mengambil kunci tersebut, terjadi adu mulut antara korban dengan terdakwa Erlon dan terdakwa Wiliam mencoba untuk menjelaskan kepada korban kalau kunci kontak telah dikembalikan," kata jaksa.
Namun korban tetap berkeras membuat terdakwa naik pitam dan awalnya memukuli saksi Muhammad serta korban dan Wiliam serta Marfin ikut memukuli korban Habel ke arah wajahnya.
Akibat dikeroyok ketiga terdakwa, saksi Mat berusaha melarikan diri tetapi dikejar Wiliam dan Marfin, sementara terdakwa Erlon telah mengambil sebuah pilar beton di sebuah bak sampah dan memukuli dahi korban hingga jatuh tersungkur dan meninggal dunia.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Kedua terdakwa serta Wiliam Maryo Timisela (dalam BAP terpisah) secara bersama-sama telah melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban sehingga dijerat melanggar pasal 170 ayat (2) dan ayat (3), pasal 351 ayat (3) dan pasal 55 ayat (1) ke-1) KUH Pidana, juncto pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan ketiga.
Dakwaan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Amaye Yambeyabdi didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan di Ambon, Kamis (18/1/2018).
Peristiwa ini bermula dari saksi Muhammad alias Mat bersama korban Habel menjenguk saksi Darmawati Radjawane yang merupakan istri pelaku Erlon di rumah terdakwa.
Dalam perjalanan, mereka bertemu ketiga terdakwa lalu mengantarkan korban bersama temannya ke rumah menjenguk Darmawati dan di sana mereka berbincang-bincang sambil menengguk minuman keras jenis sopi yang dibawa korban.
Setelah itu korban masih mengajak terdakwa untuk meminum miras lagi dan korban bersama rekannya berpamitan untuk pulang dan seketika saksi Wiliam menawarkan untuk menurunkan sepeda motor milik korban ke depan jalan raya.
Tawaran tersebut disampaikan terdakwa Wiliam karena korban tidak bisa menghidupkan sepeda motornya akibat tidak ada kunci kontak, tetapi korban tidak bersedia dan menanyakan kunci kontak kepada terdakwa Erlon.
"Karena merasa tidak mengambil kunci tersebut, terjadi adu mulut antara korban dengan terdakwa Erlon dan terdakwa Wiliam mencoba untuk menjelaskan kepada korban kalau kunci kontak telah dikembalikan," kata jaksa.
Namun korban tetap berkeras membuat terdakwa naik pitam dan awalnya memukuli saksi Muhammad serta korban dan Wiliam serta Marfin ikut memukuli korban Habel ke arah wajahnya.
Akibat dikeroyok ketiga terdakwa, saksi Mat berusaha melarikan diri tetapi dikejar Wiliam dan Marfin, sementara terdakwa Erlon telah mengambil sebuah pilar beton di sebuah bak sampah dan memukuli dahi korban hingga jatuh tersungkur dan meninggal dunia.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
from Berita Maluku Online JPU Jerat Pelaku Pembunuhan Dengan Pasal Berlapis - Berita Harian Teratas