Walikota, Wawali, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Kepala Disdukcapil dan Kepala DPMPTSP Kota Jayapura saat foto bersama usai penyerahan penghargaan |
Pemerintah Kota Jayapura kembali meraih penghargaan dari Ombudsman RI.
Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2017 diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Olif Sabar Iwanggin, Senin (22/1/2018) saat apel pagi di lapangan upacara kantor Wali Kota setempat.
Ini sebagai bentuk penghargaan atas pemenuhan komponen standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan pubik kepada instansi di tingkat Pemerintah Daerah Kota Jayapura.
Dua organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi motor atas raihan penghargaan tersebut.
Masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura yang meraih zona hijau dengan nilai 95.50 yang merupakan predikat kepatuhan tertinggi dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang juga meraih zona hijau dengan nilai 93.50.
"Capaian prestasi ini telah mengangkat nama Papua dan Kota Jayapura dimana dari 100 kabupaten/kota A dan kota Jayapura berada pada posisi 33 di seluruh Indonesi,“ ungkap Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM seusai menerima penghargaan, Senin (22/1/2018).
Meski demikian, diakuinya, masih ada beberapa OPD yang berada di zona merah dan kuning.
Wali Kota kemudian mencontohkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang pada 2016 lalu berada di zona kuning dan tinggal selangkah saja masuk ke zona hijau malah harus kembali berada di zona kuning.
Karena OPD ini tidak melakukan pelayanan yang cepat, tepat dan efisien sesuai dengan standar pelayanan minimum dan standar operasional prosedur.
Dikatakan, terkait zona ini, 11 OPD masih menjadi sorotan Wali Kota seperti Dinas Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pendidikan dan Kebudyaaan, Perhubungan, Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Pertanian, Peternakan dan Dinas Tenaga Kerja.
Mereka sudah berada pada zona kuning namun karena tidak meningkatkan kinerja dengan baik sehingga mengalami penurunan.
Wali Kota juga menekankan, bahwa pelayanan publik tidak hanya pada dinas-dinas tapi juga harus berlaku sama pada distrik maupun kelurahan dengan melakukan pelayanan yang excellent kepada masyarakat.
"Dinas-dinas wajib membuat SPM dan SOP termasuk membuat indeks kumulatif serta transparan dan terbuka kepada masyarakat, dan jika ada peraturan daerah maka harus dipampang. Juga wajib menyiapkan ruangan-ruangan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari kita," tandasnya.
Mengingat baru 2 OPD yang masuk zona hijau, orang nomor satu di ibukota Provinsi Papua ini berjanji akan mengupayakan OPD yang masih berada pada zona merah dan kuning untuk dapat melakukan pelayanan sesuai dengan standar.
Karena OPD bekerja untuk melayani masyarakat Kota Jayapura sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Sabar Olif Iwanggin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Jayapura dan jajarannya yang telah memberi ruang kepada Ombudsman RI untuk melakukan penilaian terkait kepatuhan Pemerintah terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kita bangga karena selain 2 OPD mendapat zona hijau, kemudian untuk yang lainnya juga ada peningkatan. Karena pada 2016 lalu mereka masuk dalam zona merah tapi 2017 untuk keseluruhan masuk dalam zona kuning karena masih ada beberapa objek yang kepatuhannya rendah," bebernya.
Untuk itu, tegas Iwanggin, jika di tahun-tahun mendatang pihaknya telah sepakat penghargaan tersebut akan diterima Wali Kota Jayapura langsung dari tangan Presiden RI.
Lanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Papua juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota dan seluruh jajaran yang telah berpacu mendorong agar ke depan semua OPD bisa berada pada zona hijau.
"Kami juga memberikan apresiasi karena 2017 lalu merupakan tahun politik namun pelayanan publik bisa dipacu dengan baik," tukasnya.
(Har)
from Berita Papua Pemkot Jayapura kembali raih Penghargaan Ombudsman RI - Berita Harian Teratas