BERITA MALUKU. Puluhan mantan anak buah kapal(ABK) armada penangkap ikan milik PT. Nusantara Fishery menuntut pembayaran gaji dan pesangon yang tidak dilunasi pihak perusahaan sejak 2015.
"Sebenarnya total ABK mencapai 128 orang. Kami sudah bertahun - tahun memperjuangkan hak-hak kepada pihak perusahaan namun tidak digubris ini sebanyak 47 orang," kata salah satu mantan ABK, Paulus Toatubun di Ambon, Selasa (9/1/2018).
Perjuangan ini sudah dilakukan mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ambon hingga provinsi, bahkan sudah melapor ke berbagai instansi terkait termasuk Ombudsman, Komnas HAM, KSOP, Polda Maluku, hingga Dirjen Perikanan namun tidak ada realisasi apa pun.
PT. Nusantara Fishery adalah sebuah perusahaan asing yang dikelola pengusaha asal Jepang dan sejak awal 2011 lalu diambil alih pengusaha asal Tiongkok.
Namun, sejak diterbitkannya moratorium bidang perikanan pada 2014, perusahaan ini menghentikan operasional dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan ABK maupun karyawan, tetapi tidak melakukan pembayaran gaji dan pesangon kepada seluruh ABK.
"Masa kerja ABK pada delapan kapal penangkap ikan berbobot 162 GT milik perusahaan yang fishing groundnya di laut Arafura ini antara satu hingga lima tahun dari 47 ABK dan pesangon serta gaji yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp534,5 juta," ujarnya.
Untuk pembayaran gaji yang belum direalisasikan perusahaan berkisar antara lima hingga tujuh bulan, sedangkan pembayaran pesangonnya antara satu hingga lima tahun.
Para mantan ABK ini juga mengaku tidak memiliki anggaran untuk menggunakan jasa penasihat hukum dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Pihak Disnakertrans Kota Ambon sudah pernah melakukan mediasi dan memanggil pihak perusahaan pada 18 Februari 2016 namun mengalami jalan buntu, sehingga dialihkan ke Disnakertrans Provinsi Maluku tetapi orang perusahaan tiga kali tidak memenuhi pemanggilan.
"Sebenarnya total ABK mencapai 128 orang. Kami sudah bertahun - tahun memperjuangkan hak-hak kepada pihak perusahaan namun tidak digubris ini sebanyak 47 orang," kata salah satu mantan ABK, Paulus Toatubun di Ambon, Selasa (9/1/2018).
Perjuangan ini sudah dilakukan mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ambon hingga provinsi, bahkan sudah melapor ke berbagai instansi terkait termasuk Ombudsman, Komnas HAM, KSOP, Polda Maluku, hingga Dirjen Perikanan namun tidak ada realisasi apa pun.
PT. Nusantara Fishery adalah sebuah perusahaan asing yang dikelola pengusaha asal Jepang dan sejak awal 2011 lalu diambil alih pengusaha asal Tiongkok.
Namun, sejak diterbitkannya moratorium bidang perikanan pada 2014, perusahaan ini menghentikan operasional dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan ABK maupun karyawan, tetapi tidak melakukan pembayaran gaji dan pesangon kepada seluruh ABK.
"Masa kerja ABK pada delapan kapal penangkap ikan berbobot 162 GT milik perusahaan yang fishing groundnya di laut Arafura ini antara satu hingga lima tahun dari 47 ABK dan pesangon serta gaji yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp534,5 juta," ujarnya.
Untuk pembayaran gaji yang belum direalisasikan perusahaan berkisar antara lima hingga tujuh bulan, sedangkan pembayaran pesangonnya antara satu hingga lima tahun.
Para mantan ABK ini juga mengaku tidak memiliki anggaran untuk menggunakan jasa penasihat hukum dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Pihak Disnakertrans Kota Ambon sudah pernah melakukan mediasi dan memanggil pihak perusahaan pada 18 Februari 2016 namun mengalami jalan buntu, sehingga dialihkan ke Disnakertrans Provinsi Maluku tetapi orang perusahaan tiga kali tidak memenuhi pemanggilan.
from Berita Maluku Online Puluhan Mantan ABK Nusantara Fishery Tuntut Pesangon - Berita Harian Teratas