Dewan lakukan pengawasan Perda Kota Jayapura soal kebersihan - Berita Harian Teratas

DPRD yang dikoordinir Ketua Komisi C .Jhon Y. Betaubun, SH, MH dan Ketua Komisi D Kenan Sipayung
melaksanakan pengawasan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2012 tentang kebersihan
Jayapura, Dharapos.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) yang dikoordinir Ketua Komisi C .Jhon Y. Betaubun, SH, MH dan Ketua Komisi D Kenan Sipayung melaksanakan pengawasan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2012 tentang kebersihan.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Distirk Heram, Selasa (13/2/2018) turut di hadiri Wakil Ketua  Timbul Sipahutar, SH,dan seganap anggota DPRD Kota Jayapura, Kepala Distrik Heram, tokoh  pemuda dan masyarakat.

Ketua Komisi C, Jhon Y. Betaubun mengakui pihaknya bersama Komisi D melakukan pengawasan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang kebersihan begitu juga Perda tentang lalu lintas.

“Kami melihat dan berdialog langsung dengan masyarakat terkait penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2012 dimana ada hal-hal yang sudah dilakukan sesuai peraturan tapi juga ada yang belum sehingga kita juga banyak mendapat masukan dari RT/RW, pemuda serta tokoh masyarakat,” akuinya.

Betabun mengharapkan ada kesadaran dari masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

Lanjutnya, ada juga penyampaian terkait barang daur ulang yang belum mampu ditampung oleh Bank Sampah serta penempatan Satpol PP di distrik maupun kelurahan agar langsung melakukan pengawasan terhadap Perda di Kota Jayapura.

“Hal ini menjadi masukan kepada kami di Dewan termasuk juga kepada Pemerintah Kota Jayapura tetapi juga berkaitan dengan revisi peraturan daerah ke depan,” lanjut Betaubun.

Ia juga mengingatkan bahwa yang terkait program kebersihan bukan haya tanggung jawab Dewan dan Pemerintah saja, tapi seluruh masyarakat di kota ini.

DPRD kota pada kesempatan itu juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM karena sesuai UU tanggung jawab Pemerintah terhadap kebersihan hanya pada jalan utama.

“Namun di Kota Jayapura,Wali Kota mendorong petugas dengan motor sampah masuk hingga ke lorong-lorong,” pujinya.

Juga apresiasi diberikan kepada Kepala Distrik Heram dengan mengusung program “Heram Emas” karena telah membangkitkan jajarannya untuk menjaga kebersihan bersama masyarakat di lingkungan masing-masing.

Wakil Ketua DPRD Kota, Timbul Sipahutar turut menambahkan terkait Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentu menuntut kesadaran semua pihak untuk berperan dalam pengelolaan sampah.

“Sehingga kita tidak sembarangan untuk membuang sampah di sembarang tempat. Kita juga mengakui keterbatasan Pemerintah kota dalam melihat hal ini sehingga dalam hal ini peranan masyarakat yang sangat kita harapkan,” tambahnya.

Olehnya itu, Sipahutar meminta masyarakat untuk sama-sama membantu Pemerintah dalam melakukan penanganan sampah di Kota Jayapura.

(Har)


from Berita Papua Dewan lakukan pengawasan Perda Kota Jayapura soal kebersihan - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==