PDI Perjuangan - Gerindra |
Keberadaan Panitia Khusus Pemilihan Gubernur Papua (Pansus Pilgub) hingga saat ini masih menyisakan pro dan kontra oleh berbagai pihak.
Pasalnya, kinerja Pansus bentukan DPRP ini dinilai menentang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Menindaklanjuti itu, DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Papua siap menarik kadernya yang tergabung di Pansus Pilgub.
Sekjen DPD PDIP Papua, Calvin Mansnembra, mengakui pihaknya akan mengeluarkan surat kepada Fraksi PDIP di DPRP untuk menarik 2 kader PDIP yang tergabung dalam Pansus Pilgub tersebut.
“Kami akan membuat surat, untuk meminta dua orang kader PDIP yang menjadi anggota Pansus Pilgub itu keluar dari Pansus tersebut," tegas Mansnembra yang dikonfirmasi, Selasa (6/2).
Pada prinsipnya, tegas Mansnembra, PDIP tidak setuju dengan kinerja Pansus Pilgub, yang dikhawatirkan akan merugikan posisi administratif dari pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, secara khusus pada Pilgub di Provinsi Papua.
“Sejak awal, sikap kami menolak pembentukan Pansus Pilgub tersebut. Namun karena mayoritas menyetujui, sehingga terbentuklah Pansus Pilgub itu, yang mana sampai saat ini telah dan masih bekerja, namun ternyata kinerjanya jauh dari apa yang diperkirakan semula, serta bertentangan dengan aturan penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.
Senada dengan PDIP, DPD Partai Gerindra juga menyatakan kesiapan untuk menarik anggotanya yang berada dalam Pansus Pilgub, yang mana kedua partai ini telah berkoordinasi satu sama lain agar anggotanya tidak terlibat penuh dan tidak bertanggung jawab atas kinerja dari pada Pansus Pilgub.
Koalisi Gerindra-PDIP, cetus Wakil Ketua DPD Gerindra Papua, Yance Mambrasar berpeluang untuk memperkarakan KPU RI, jika sampai di tenggat waktu per 12 Februari nanti KPU Papua menyatakan kedua kandidat bakal pasangan calon TMS.
“Jelas-jelas DPRP dan MRP sama sekali bukan domain penyelenggara Pilkada ini. Aturannya pun
sudah jelas dalam putusan MK. Namun tiba-tiba ada pertemuan yang difasilitasi Dirjen Otonomi
Daerah Kemendagri, kemudian melibatkan DPRP, dalam hal ini Pansus Pilgub, dan MRP dalam tugas yang menjadi wewenang KPU, yang tertuang pada berita acara kesepakatan yang dikeluarkan,” herannya
KPU RI berpotensi diperkarakan karena keterlibatannya turut serta dalam daftar hadir, bahkan notulensi pertemuan tersebut, yang mana berangkat dari sana lah hasil kesepakatan dicapai secara sah.
“Persoalan ini menabrak aturan. Artinya, KPU RI memiliki aturan yang ditetapkannya dalam penyelenggaraan Pemilu pada umumnya. Namun sayangnya, kemudian KPU RI sendirilah yang melanggar aturan yang dibuatnya,” pungkasnya
(Vian)
from Berita Papua Dinilai menentang Pemilu, PDI-P tarik kader dari Pansus Pilgub - Berita Harian Teratas