Pejabat daerah yang terlibat tim sukses harus ajukan cuti - Berita Harian Teratas

Ilustrasi Pilgub Papua 2018
Jayapura, Dharapos.com 
Anggota DPRD Kota Jayapura, Drs. Jan Willem Ongge, M.Pd meminta pejabat daerah setempat yang terlibat dalam tim sukses harus mengajukan cuti.

Menyusul langkah yang sudah dilakukan Ketua DPR Papua, Yunus Wonda yang adalah ketua tim sukses Lukmen dan Wakil Ketua I Eduardus Kaise yang adalah ketua tim sukses Joshua.

"Saya minta contoh ini harus diikuti oleh pejabat yang ada di Kota Jayapura karena jelas diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," pintanya, saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2018).

Ongge kemudian merincikan dalam PKPU Bab 7 Pasal 63 ayat 1 Gubernur dan Wagub, Bupati dan
Wabup atau Wali Kota dan Wawali, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota serta pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggung jawab negara.

Dan pada ayat 3, para pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

"Dalam hal ini menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya baik yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangan dan Wilayah lain," urainya.

Politisi Gerindra Kota Jayapura ini berharap aturan ini harus diikuti oleh pejabat yang ada di daerah ini yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas pemerintah seperti rumah dan kendaraan dinas atau yang berhubungan dengan fasilitas pemerintah lainnya harus ditinggalkan dan segera cuti.

Pihaknya juga mengapresiasi Wali Kota Jayapura selaku kader PDIP Perjuangan.

"Namun sebagai kepala daerah, beliau tetap menjaga netralitas sehingga tidak terlibat dalam tim sukses karena beliau menghargai waktu maju periode kedua lalu diusung sebagian besar partai politik," puji Ongge.

Berkaitan dengan itu pula, Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Dr. Yustus Pondayar, SH, MH, MA turut menegaskan pula soal pengajuan cuti.

"Jika kita merujuk kepada Peraturan KPU nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63 dan 64 yang memberikan pembatasan atau pelarangan terhadap setiap pejabat daerah yang ikut serta dalam kampanye Pilkada Gubernur dan menjadi tim sukses atau tim kampanye terhadap pasangan calon tertentu maka dengan sendirinya pejabat yang bersangkutan harus mengajukan cuti," tegasnya.

Yustus menambahkan UU tersebut memberikan batasan dengan tujuan agar menjaga independensi, netralitas dan juga tidak menggunakan fasilitas negara.

(Har)


from Berita Papua Pejabat daerah yang terlibat tim sukses harus ajukan cuti - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==