BERITA MALUKU. Gunaji alis Mas Gun (32) dan rekannya Mathin Rumbia (32), dua warga Kabupaten Seram Bagian Barat yang menjadi tersangka pembeli dan penghasil mercury masih disidik anggota Polres SBB.
"Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika Mas Gun mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal akibat menabrak seekor sapi di Piru lalu kabur meninggalkan sepeda motor dan seluruh barangnya," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (14/3/2018).
Menurut Kabid Humas, laka lantas tunggal ini terjadi pada Minggu, (11/3) lalu polisi melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil meringkus Mas Gun pada Senin, (12/3).
Dari mulut Mas Gun, muncul lagi nama tersangka lainnya atas nama Mathin Rumbia, warga Dusun Telaga (Desa Piru), Kecamatan Seram Barat sehingga polisi mendatangi rumahnya.
"Mereka tertangkap di Dusun Telaga dan langsung digiring ke Mapolres Seram Barat untuk diproses verbal," katanya.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan berupa satu botol oli warna putih berisikan air raksa seberat 7,05 gram, satu botol pulpy berisi air raksa 4,5 Kg, dua batu cinnabar seberat 179,7 gram dan 128 gram, sebutur emas 0,66 gram, dua buah timbangan digital, sebuah botol berisikan sprit emas.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor nomor polisi DE 4980 AR milik tersangka Mas Gun sebagai barang bukti.
Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Mathin Rumbia diketahui kalau yang bersangkutan mengaku hanya sebagai penambang batu cinnabar di kebunnya.
Tetapi di lokasi kebun tersebut yang terletak di Gunung Tinggi itu juga dilakukan proses pengolahan di lokasi tersebut sehingga polisi langsung mendatangi tempat pengolahan.
Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain 10 buah dandang kecil, saru dandang besar, kapur api seberat 1,3 Kg, dua pipa besi, satu timbangan duduk ukuran 20 Kg.
"Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika Mas Gun mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal akibat menabrak seekor sapi di Piru lalu kabur meninggalkan sepeda motor dan seluruh barangnya," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (14/3/2018).
Menurut Kabid Humas, laka lantas tunggal ini terjadi pada Minggu, (11/3) lalu polisi melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil meringkus Mas Gun pada Senin, (12/3).
Dari mulut Mas Gun, muncul lagi nama tersangka lainnya atas nama Mathin Rumbia, warga Dusun Telaga (Desa Piru), Kecamatan Seram Barat sehingga polisi mendatangi rumahnya.
"Mereka tertangkap di Dusun Telaga dan langsung digiring ke Mapolres Seram Barat untuk diproses verbal," katanya.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan berupa satu botol oli warna putih berisikan air raksa seberat 7,05 gram, satu botol pulpy berisi air raksa 4,5 Kg, dua batu cinnabar seberat 179,7 gram dan 128 gram, sebutur emas 0,66 gram, dua buah timbangan digital, sebuah botol berisikan sprit emas.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor nomor polisi DE 4980 AR milik tersangka Mas Gun sebagai barang bukti.
Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Mathin Rumbia diketahui kalau yang bersangkutan mengaku hanya sebagai penambang batu cinnabar di kebunnya.
Tetapi di lokasi kebun tersebut yang terletak di Gunung Tinggi itu juga dilakukan proses pengolahan di lokasi tersebut sehingga polisi langsung mendatangi tempat pengolahan.
Barang bukti yang disita dari lokasi antara lain 10 buah dandang kecil, saru dandang besar, kapur api seberat 1,3 Kg, dua pipa besi, satu timbangan duduk ukuran 20 Kg.
from Berita Maluku Online Dua Tersangka Kasus Mercury Masih Disidik Polres SBB - Berita Harian Teratas