BERITA MALUKU. Tuan tanah Desa Walerang, Kecamatan Yaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), menuntut pihak Telkomsel membayar biaya ganti rugi sebidang tanah untuk pembangunan sebuah tower atau menara Telkomsel di desa tersebut.
Beni Weriditi Masela yang mewakili pihak tuan tanah kepada Berita Maluku Online, Kamis (5/4/2018) mengungkapkan, bahwa sejak pembangunan menara Telkomsel di atas tanah seluas 20 x 20 M2 di Desa Walerang tahun 2013 hingga kini tak ada ganti rugi satu rupiah pun dari pihak pengelola menara Telkomsel untuk pihak tuan tanah.
Masela mengatakan, sebidang tanah untuk membangun menara Telkomsel seluas 20 x 20 M2 itu, selain belum mendapat ganti rugi, pada awal pembangunannya pun, pihak Telkomsel atau yang mewakili perusahaan jasa telekomunikasi ini tak mendatangi mereka untuk meminta ijin membangun menara di atas tanah milik mereka.
“Pembangunan menara Telkomsel di atas lahan milik kita, itu dibangun sepihak tanpa ada ijin dari keluarga kita sebagai tuan tanah desa Walerang, sehingga mereka harus membayar ganti rugi untuk itu,” tandas Masela.
Masela sebelumnya mendengar, bahwa pihak Pemerintah Kabupaten MTB melalui pemerintah kecamatan setempat yang memfasilitasi untuk dibangunya tower tersebut, sehingga mereka melayangkan surat kepada Kepala Kantor Kecamatan Yaru dan pihak Polsek Yaru untuk mengadukan persoalan tak ada ganti rugi ini kepada pihak tuan tanah, namun sampai saat ini tak ada tanggapan apapun dari pihak Pemerintah Kecamatan Yaru.
“Untuk itu, bila pengaduan ini tak disikapi, maka kita akan mengadukan lagi ke pihak yang lebih tinggi untuk bisa menyikapi tuntutan kami,” tandasnya.
Menjawab media ini, lebih jauh Masela mengatakan, bila tuntutan ganti rugi ini masih belum disikapi lagi maka mereka akan melakukan sasi adat di lokasi areal Telkomsel tersebut. Namun dirinya mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan ini lebih jauh bersama seluruh pihak keluarganya.
Akan tetapi, pihaknya berharap ada pengertian baik dari pihak Telkomsel ataupun pihak pemerintah Kabupaten MTB untuk menyikapi persoalan ini secepatnya agar nantinya mereka bisa mendapat ganti rugi yang sesuai.
Mantan Kepala Kominfo Kabupaten MTB, Mesakh Rahandekut sebelumnya kepada wartawan mengatakan, ketika akan dibangun menara itu, dicari lahan pembangunan menara, maka desa yang tak mau menghibahkan tanah maka akan dipindahkan ke desa lain yang bersedia menghibahkan tanahnya untuk membangun menara. Dan untuk pembangunan menara Telkomsel itu ditangani langsung oleh pihak Kementerian Kominfo. (e/PT)
Beni Weriditi Masela yang mewakili pihak tuan tanah kepada Berita Maluku Online, Kamis (5/4/2018) mengungkapkan, bahwa sejak pembangunan menara Telkomsel di atas tanah seluas 20 x 20 M2 di Desa Walerang tahun 2013 hingga kini tak ada ganti rugi satu rupiah pun dari pihak pengelola menara Telkomsel untuk pihak tuan tanah.
Masela mengatakan, sebidang tanah untuk membangun menara Telkomsel seluas 20 x 20 M2 itu, selain belum mendapat ganti rugi, pada awal pembangunannya pun, pihak Telkomsel atau yang mewakili perusahaan jasa telekomunikasi ini tak mendatangi mereka untuk meminta ijin membangun menara di atas tanah milik mereka.
“Pembangunan menara Telkomsel di atas lahan milik kita, itu dibangun sepihak tanpa ada ijin dari keluarga kita sebagai tuan tanah desa Walerang, sehingga mereka harus membayar ganti rugi untuk itu,” tandas Masela.
Masela sebelumnya mendengar, bahwa pihak Pemerintah Kabupaten MTB melalui pemerintah kecamatan setempat yang memfasilitasi untuk dibangunya tower tersebut, sehingga mereka melayangkan surat kepada Kepala Kantor Kecamatan Yaru dan pihak Polsek Yaru untuk mengadukan persoalan tak ada ganti rugi ini kepada pihak tuan tanah, namun sampai saat ini tak ada tanggapan apapun dari pihak Pemerintah Kecamatan Yaru.
“Untuk itu, bila pengaduan ini tak disikapi, maka kita akan mengadukan lagi ke pihak yang lebih tinggi untuk bisa menyikapi tuntutan kami,” tandasnya.
Menjawab media ini, lebih jauh Masela mengatakan, bila tuntutan ganti rugi ini masih belum disikapi lagi maka mereka akan melakukan sasi adat di lokasi areal Telkomsel tersebut. Namun dirinya mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan ini lebih jauh bersama seluruh pihak keluarganya.
Akan tetapi, pihaknya berharap ada pengertian baik dari pihak Telkomsel ataupun pihak pemerintah Kabupaten MTB untuk menyikapi persoalan ini secepatnya agar nantinya mereka bisa mendapat ganti rugi yang sesuai.
Mantan Kepala Kominfo Kabupaten MTB, Mesakh Rahandekut sebelumnya kepada wartawan mengatakan, ketika akan dibangun menara itu, dicari lahan pembangunan menara, maka desa yang tak mau menghibahkan tanah maka akan dipindahkan ke desa lain yang bersedia menghibahkan tanahnya untuk membangun menara. Dan untuk pembangunan menara Telkomsel itu ditangani langsung oleh pihak Kementerian Kominfo. (e/PT)
from Berita Maluku Online Tuan Tanah Tuntut Ganti Rugi Pembangunan Tower Telkomsel di Walerang MTB - Berita Harian Teratas