Djalaludin Salampessy |
Program RRA yang berlangsung di Makassar, Sulawessi Selatan ini bertujuan untuk mendidik aparatur memahami pentingnya kolaborasi individu dan institusi daerah dan nasional, bukan mengandalkan kekuatan individu.
Tiga SKPD yang hadir dalam program RRA memiliki dua tujuan utama, yakni Reformasi Birokrasi Instasional dan Reformasi Birokrasi Nasional. Yang berkisambungan dengan program penetapan desa wisata bahari berkelanjutan yang diperkuat dengan surat keputusan Gubernur tentang pedoman penetapan desa wisata bahari berkelanjutan sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah khsusunya keputusan Menteri Pariwisata nomor 14 tahun 2016 tentang tata cara penetuan desa wisata bahari berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Djalaludin Salampessy yang merupakan peserta RRA, kepada wartawan di kantor Gubernur, Selasa (4/9/2018).
Dikatakan, untuk Maluku Reformasi Birokrasi Instasional ditetapkan desa wisata bahari berkelanjutan di Hukurila.
“Dari komunikasi dengan apartur pemerintah negeri Hukurila sangat mendukung program ini,” ujarnya.
Dijelasnya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, yaitu penguatan kapasitas, manajemen pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa, penguatan aparatur pemerintah desa sampai pada pelatihan yang lebih dikhususkan untuk mengelola pariwisata sebagai destinasi yang diunggulkan.
Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bappeda Maluku, hal ini sejalan dengan tiga unggulan Maluku, yakni perikanan dalam hal ini budidaya dan penangkatan, pariwisata khusus wisata bahari berklanjutan dan perkebunan rempah-rempah.
“Khusus untuk wisata bahari berkelanjutan anggota RRA memiliki tugas untuk mensosialisasikan dan bekerjasama dengan insitusi di daerah,” tuturnya.
Sebagai tindaklanjut dari kegiatan ini, kata Salampessy program RRA Maluku akan menjadi replikasi ke wilayah lain di Indonesia dan akan diusulkan ke Presiden sebagai program pemerintah.
from Berita Maluku Online Peserta RRA Maluku Terapkan Desa Wisata Bahari Berkelanjutan - Berita Harian Teratas