BERITA MALUKU. Bagi pelaku usaha di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), tidak perlu khawatir bila melakukan pengurusan Surat Isin Tempat Usaha (SITU).
Demikian disampaikan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabuaten Buru Selatan, Cornes Sahetapy kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (6/9).
“Untuk pengurusan SITU pada pemda Bursel tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Sahetapy.
Dikatakan, kesadaran para pelaku usaha dalam mengurus izin masih rendah. Olehnya pihaknya melakukan penertiban izin agar bagi para pelaku usaha yang ada di Kota Namrole dapat melakukan pengurusan izin.
Dikatakan, Penertiban sudah dilakukan dua kali dalam tahun 2018 inj, pertama pada 12 Mei kemarin dan 3 September. Dalam penertiban itu ditemukan masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi SITU.
“Pelaksanaan penertiban terhadap tempat usaha baik yang telah memiliki izin maupun yang sudah selesai ataupun yang belum mengantongi sama sekali harus melakukan pengurusan,” jelasnya.
Kata Sahetapy, penertiban ini terkait dengan perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, lokasi tempat usaha dan perubahan waktu dan operasi usaha.
Ditambahkan, penertiban yang dilakukan pihaknya sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk segera memiliki SITU.
“Selain penertiban, tim juga menyampaikan persyaratan pembuatan SITU kepada pelaku usaha. Nantinya mereka membawa surat-surat sebagai persyaratan yang diminta dan diajukan ke Bagian Ekonomi dan Pembangunan, setelah itu rekomendasi keluar baru disampaikan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan izin,” pungkas. (AZMI)
Demikian disampaikan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabuaten Buru Selatan, Cornes Sahetapy kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (6/9).
“Untuk pengurusan SITU pada pemda Bursel tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Sahetapy.
Dikatakan, kesadaran para pelaku usaha dalam mengurus izin masih rendah. Olehnya pihaknya melakukan penertiban izin agar bagi para pelaku usaha yang ada di Kota Namrole dapat melakukan pengurusan izin.
Dikatakan, Penertiban sudah dilakukan dua kali dalam tahun 2018 inj, pertama pada 12 Mei kemarin dan 3 September. Dalam penertiban itu ditemukan masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi SITU.
“Pelaksanaan penertiban terhadap tempat usaha baik yang telah memiliki izin maupun yang sudah selesai ataupun yang belum mengantongi sama sekali harus melakukan pengurusan,” jelasnya.
Kata Sahetapy, penertiban ini terkait dengan perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, lokasi tempat usaha dan perubahan waktu dan operasi usaha.
Ditambahkan, penertiban yang dilakukan pihaknya sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk segera memiliki SITU.
“Selain penertiban, tim juga menyampaikan persyaratan pembuatan SITU kepada pelaku usaha. Nantinya mereka membawa surat-surat sebagai persyaratan yang diminta dan diajukan ke Bagian Ekonomi dan Pembangunan, setelah itu rekomendasi keluar baru disampaikan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan izin,” pungkas. (AZMI)
from Berita Maluku Online Sahetapy: Mengurus SITU di Pemda Bursel Gratis - Berita Harian Teratas