31 Oktober, Bupati – Wakil Bupati Malra dan Walikota – Wakil Walikota Tual Dilantik - Berita Harian Teratas

BERITA MALUKU. Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan surat edaran pelantikan Tamher Hanubun – Petrus Beruatwarin sebagai Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara dan Adam Rahayaan – Usman Tamnge sebagai Walikota – Wakil Walikota Tual, terpilih periode 2018-2023, yang berlangsung pada tanggal 31 oktober 2018. 

“secara resmi Surat Keputusan (SK) Mendagri sudah kita diterima, sehingga tanggal 31 Oktober sudah dilakukan pelantikan,” kata Kepala Biro Pemerintahan setda Maluku, Jasmono, Senin (22/10/2018).

Dikatakan, untuk pelantikannya akan berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, dan rencananya akan dilantik secara langsung oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff.

Menghadapi jadwal pelantikan, kata Jasmono, akan ada rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten Maluku Tenggara maupun Pemerintah Kota Tual, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup pemerintah provinsi maluku, untuk membahas langkah-langkah persiapan pelantikan kedua kepala daerah.

Dirinya menjelaskan, pelantikan kedua kepala daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara serentak.

Sehingga sebagai penjabaran dari amanat UU tersebut, Mendagri sudah menyampaikan surat tertanggal 16 Oktober 2018, tentang pelantikan Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Walikota – Wakil Walikota Tual, hasil Pilkada serentak tahun 2018.

Secara subtansial kata Jasono, ada beberapa hal prinsip yang ditegaskan dalam surat Mendagri tersebut, yakni pelantikan Bupati-Wakil Bupati, walikota-Wakil Walikota, hasil pilkada serentak tahun 2018 dilakukan berdasarkan pertimbangan ahkir masa jabatan masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya.

Kemudian bagi provinsi yang terdapat lebih dari 1 kabupaten/kota, yang akhir masa jabatannya jatuh pada bulan yang sama, maka pelantikan Bupati-Wakil Bupati maupun Walikota-Wakil Walikota dilakukan secara serentak berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang paling terakhir pada bulan tersebut.

Serta bagi provinsi yang terdapat lebih dari 1 kabupaten/kota yang akhir masa jabatan Bupati/Walikota jatuh pada bulan yang berbeda dengan jarak akhir masa jabatan paling lama dua minggu,maka pelantikan Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota dilakukan berdasarkan pertimbangan akhir masa jabatan kepala daerah yang paling akhir.

“Jadi prinsipnya pelantikan dilakukan secara serentak dengan mempertimbangkan akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” pungksnya.

Ditanya mengenaui pelantikan Gubernur – Wakil Gubernur terpilih Murad Ismail – Barnabas Orno, kata Jasmono sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Pempus melalui Mendagri untuk memastikan waktu pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih.


from Berita Maluku Online 31 Oktober, Bupati – Wakil Bupati Malra dan Walikota – Wakil Walikota Tual Dilantik - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==