BERITA MALUKU. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Lie mengungkapkan, telah mengirim tim untuk melakukan investigasi terhadap aktifitas perusahaan yang sementara ini beroperasi di pulau Seram.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur, sesuai hasil pertemuan bersama masyarakat adat suku Naulu, yang tergabung dalam organisasi Nanaku, dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di kantor Gubernur.
"Tim sudah berangkat dua hari lalu kesana untuk melakukan investigasi," kata Sadli Lie, Kamis (15/11/2018).
Menurutnya, investigasi dilakukan untuk mengecek secara langsung, apakah aktifitas perusahaan telah mesuk kedalam tempat-tempat keramat atau tidak.
Jika dalam investigasi benar adanya, maka pihaknya akan melayang surat teguran untuk tidak masuk kepada areal-areal keramat tersebut.
"Kita hanya bisa mengarahkan agar perusahan tidak boleh masuk kepada areal tersebut, sedangkan pencabutan izin bukan dari kita tetapi merupakan tanggungjawab Menteri, karena izin dikeluarkan langsung dari Menteri," ungkapnya.
Selain investigasi, pihaknya juga telah mengirim perwakilan untuk langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami sudah mengirimkan perwakilan ke sana tentu didampingi oleh petugas dan sudah menyerahkan aspirasi mereka," pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun tuntutan dari masyarakat adat suku Naulu, yakni mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin PT. Starar Pacefic di kecamatan teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Mendesak pemerintah segera mencabut izin PT. Bintang Lima Makmur di suku Naulu kabupaten Maluku Tengah.
Mendesak pemerintah segera mencabut ijin PT. Nusa Kna Tanah Merah dk kecamatan Werinama Kabupaten, SBT.
Mendesak pemerintah pemerintah segera mencabut izin untuk rencana transmigrasi di hutan ada (kebun sagu) di suku Huanulu Maluku Tengah.
Mendesak pemerintah harus mengakui mengesahkan kesatuan masyarakat Hukum adat dengan wilayah, Laut dan kekayaan lainnya diatas wilayah adat yang dimiliki.
Mendesak pemerintah segera mencabut ijin CV Tirian Hijrah di suku Abio Ahiolo Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur, sesuai hasil pertemuan bersama masyarakat adat suku Naulu, yang tergabung dalam organisasi Nanaku, dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di kantor Gubernur.
"Tim sudah berangkat dua hari lalu kesana untuk melakukan investigasi," kata Sadli Lie, Kamis (15/11/2018).
Menurutnya, investigasi dilakukan untuk mengecek secara langsung, apakah aktifitas perusahaan telah mesuk kedalam tempat-tempat keramat atau tidak.
Jika dalam investigasi benar adanya, maka pihaknya akan melayang surat teguran untuk tidak masuk kepada areal-areal keramat tersebut.
"Kita hanya bisa mengarahkan agar perusahan tidak boleh masuk kepada areal tersebut, sedangkan pencabutan izin bukan dari kita tetapi merupakan tanggungjawab Menteri, karena izin dikeluarkan langsung dari Menteri," ungkapnya.
Selain investigasi, pihaknya juga telah mengirim perwakilan untuk langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami sudah mengirimkan perwakilan ke sana tentu didampingi oleh petugas dan sudah menyerahkan aspirasi mereka," pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun tuntutan dari masyarakat adat suku Naulu, yakni mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin PT. Starar Pacefic di kecamatan teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Mendesak pemerintah segera mencabut izin PT. Bintang Lima Makmur di suku Naulu kabupaten Maluku Tengah.
Mendesak pemerintah segera mencabut ijin PT. Nusa Kna Tanah Merah dk kecamatan Werinama Kabupaten, SBT.
Mendesak pemerintah pemerintah segera mencabut izin untuk rencana transmigrasi di hutan ada (kebun sagu) di suku Huanulu Maluku Tengah.
Mendesak pemerintah harus mengakui mengesahkan kesatuan masyarakat Hukum adat dengan wilayah, Laut dan kekayaan lainnya diatas wilayah adat yang dimiliki.
Mendesak pemerintah segera mencabut ijin CV Tirian Hijrah di suku Abio Ahiolo Kabupaten Seram Bagian Barat.
from Berita Maluku Online Tindaklanjuti Tuntutan Suku Naulu, Sadli: Tim Sementara Lakukan Investigasi - Berita Harian Teratas