AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku, Hendrik Far-Far mengungkapkan, sampai ini pihaknya masih mengkaji 10 berkas Aparatur Sipil Negara (ASN) eks koruptor. "Jadi berkas yang diserahkan BKD sampai saat ini kita masih kaji," ujar Far-Far saat dikonfirmasi via-telepone, Rabu (13/3).
Bahkan, Mantan Carateker Bupati SBT ini tidak memberikan kepastian waktu hasil kajian terhadap berkas 10 eks koruptor tersebut.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Bachtiar yang dikonfirmasi mengatakan, terkait persoalan ini mengatakan, memang dalam surat edaran tiga menteri terkait pemecatan PNS eks Napi Korupsi itu hanya berupa himbauan kepada daerah.
Artinya kata dia, daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah-lah yang berwenang untuk melakukan pemecatan sebagai bentuk tindaklanjut dari SKB tiga menteri itu.
"Karena ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Donald Saimima mengungkapkan berkas 10 ASN korup tersebut sudah diserahkan sejak Febuari ke Biro Hukum untuk dikaji.
Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan agar berkas tersebut bisa dikaji dari berbagai sisi baik itu amar putusan, Undang-Undang maupun Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokraso (Menpan-RB) Syafrudin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait pemberhentian tidak hormat ASN yang terjerat kasus korupsi.
"Kajian itu penting dan musti dilihat baik-baik, karena ada resiko yang akan dihadapi," ucapnya.
Bahkan, Mantan Carateker Bupati SBT ini tidak memberikan kepastian waktu hasil kajian terhadap berkas 10 eks koruptor tersebut.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Bachtiar yang dikonfirmasi mengatakan, terkait persoalan ini mengatakan, memang dalam surat edaran tiga menteri terkait pemecatan PNS eks Napi Korupsi itu hanya berupa himbauan kepada daerah.
Artinya kata dia, daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah-lah yang berwenang untuk melakukan pemecatan sebagai bentuk tindaklanjut dari SKB tiga menteri itu.
"Karena ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Donald Saimima mengungkapkan berkas 10 ASN korup tersebut sudah diserahkan sejak Febuari ke Biro Hukum untuk dikaji.
Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan agar berkas tersebut bisa dikaji dari berbagai sisi baik itu amar putusan, Undang-Undang maupun Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokraso (Menpan-RB) Syafrudin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait pemberhentian tidak hormat ASN yang terjerat kasus korupsi.
"Kajian itu penting dan musti dilihat baik-baik, karena ada resiko yang akan dihadapi," ucapnya.
from Berita Maluku Online Biro Hukum Masih Proses Berkas ASN Korup - Berita Harian Teratas