AMBON - BERITA MALUKU. Walaupun Presiden RI, Joko Widodo, telah menyetujui untuk mencairkan gaji ke -13 yang diperuntuhkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan pada bulan Juni mendatang, namun sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku belum juga mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dari pempus.
"Setiap tahunkan sudah seperti itu. Pasti kita siapkan. Cuma memang kan baru diputuskan Jumat 10 Mei kemarin. Jadi kita tunggu saja dari pempus," ujar Sekda Maluku, Hamin Bin Thaher.
Menurut dia, pencairan pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Besarannya pun sesuai dengan penghasilannya yang diterima setiap bulannya.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tujangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Itu sesuai bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini," terangnya.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Sementara terkait pembayakan tunjangan hari raya (THR) juga sama nilainya dengan gaji 13. Akan tetapi pihaknya belum tahu nominalnya.
"Kalau total untuk se-Indonesia ya sekitar Rp20 triliun. Namun untuk Maluku saya belum tahu angkanya," kata dia.
"Setiap tahunkan sudah seperti itu. Pasti kita siapkan. Cuma memang kan baru diputuskan Jumat 10 Mei kemarin. Jadi kita tunggu saja dari pempus," ujar Sekda Maluku, Hamin Bin Thaher.
Menurut dia, pencairan pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Besarannya pun sesuai dengan penghasilannya yang diterima setiap bulannya.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tujangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Itu sesuai bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini," terangnya.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Sementara terkait pembayakan tunjangan hari raya (THR) juga sama nilainya dengan gaji 13. Akan tetapi pihaknya belum tahu nominalnya.
"Kalau total untuk se-Indonesia ya sekitar Rp20 triliun. Namun untuk Maluku saya belum tahu angkanya," kata dia.
from Berita Maluku Online Pemprov Maluku Belum Terima Juknis Pembayaran Gaji 13 - Berita Harian Teratas