AMBON - BERITA MALUKU. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Irigasi Waibobi, di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ternyata sudah dibuat oleh konsultan AMDAL yang digunakan jasanya oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) sejak Februari tahun 2018. Namun dokumen itu baru dirampungkan pada November tahun 2018.
"Kami selalu membangun koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait dengan dokumen amdalnya. Memang ada kendala yang kita hadapi. Kendala itu adalah, dokumen AMDAL itu belum bisa ditandatangani, karena adanya transisi kepemimpinan dalam hal ini adalah Gubernur. Namun demikian, kami sementara menunggu dokumen AMDAL itu ditandatangani," kata Kepala BWS Maluku, Hariyono Utomo singkat saat menjelaskan soal keterlambatan dokumen amdal Irigasi Waibobi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Provinsi Maluku, di ruang Komisi B, Rabu (3/7).
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi B Provinsi Maluku, Wellem Wattimena mengaku, soal masalah keterlambatan dokumen AMDAL harus ditangguhkan, lantaran irigasi Waibobi ini merupakan kebutuhan masyarakat akan pengairan.
"Karena tidak ada anggaran yang dikucurkan secara cuma-cuma. Saya tidak membela BWS," kata Wattimena.
Menurutnya, jika ada kesalahan maka harus segera dibenahi. Jika persoalan ini terus diangkat, maka akan merugikan masyarakat Maluku khususnya di Kabupaten SBT.
Disisi lain, Sekretaris Komisi B, Ikram Umasugi menuding ada kelemahan komunikasi lintas sektoral.
Menurutnya, jika BWS Maluku beralasan adanya transisi kepemimpinan, maka itu alasan yang tidak tepat.
"Pertanyaannya, jika Gubernur saat ini tidak setuju, maka siapakah yang harus bertanggung jawab. Kita terlalu banyak berangan-angan. Kami (DPRD) tidak memiliki kewenangan untuk menjustifikasi, karena ada lembaga yang berkompeten," tandas Ikram.
"Kami selalu membangun koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait dengan dokumen amdalnya. Memang ada kendala yang kita hadapi. Kendala itu adalah, dokumen AMDAL itu belum bisa ditandatangani, karena adanya transisi kepemimpinan dalam hal ini adalah Gubernur. Namun demikian, kami sementara menunggu dokumen AMDAL itu ditandatangani," kata Kepala BWS Maluku, Hariyono Utomo singkat saat menjelaskan soal keterlambatan dokumen amdal Irigasi Waibobi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Provinsi Maluku, di ruang Komisi B, Rabu (3/7).
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi B Provinsi Maluku, Wellem Wattimena mengaku, soal masalah keterlambatan dokumen AMDAL harus ditangguhkan, lantaran irigasi Waibobi ini merupakan kebutuhan masyarakat akan pengairan.
"Karena tidak ada anggaran yang dikucurkan secara cuma-cuma. Saya tidak membela BWS," kata Wattimena.
Menurutnya, jika ada kesalahan maka harus segera dibenahi. Jika persoalan ini terus diangkat, maka akan merugikan masyarakat Maluku khususnya di Kabupaten SBT.
Disisi lain, Sekretaris Komisi B, Ikram Umasugi menuding ada kelemahan komunikasi lintas sektoral.
Menurutnya, jika BWS Maluku beralasan adanya transisi kepemimpinan, maka itu alasan yang tidak tepat.
"Pertanyaannya, jika Gubernur saat ini tidak setuju, maka siapakah yang harus bertanggung jawab. Kita terlalu banyak berangan-angan. Kami (DPRD) tidak memiliki kewenangan untuk menjustifikasi, karena ada lembaga yang berkompeten," tandas Ikram.
from Berita Maluku Online BWS Maluku Jelaskan Keterlambatan Dokumen Amndal Proyek Irigasi Waibobi ke Komisi B - Berita Harian Teratas