DPRD Maluku Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 Pemda Maluku - Berita Harian Teratas

AMBON - BERITA MALUKU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menerima rancangan peraturan daerah (Ranperda) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, yang diusulkan pemerintah daerah provinsi Maluku.

"Kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas dan mohon koreksi dan catatan-catatan untuk perbaikan kinerja dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan ke depan," ujar Wakil Gubernur, Barnabas Orno dalam sambutannya dalam rapat paripurna DPRD Proinsi Maluku terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, berlangsung di ruang paripurna, Kamis (18/07/2019)

Dijelaskan, berdasarkan peraturan daerah provinsi Maluku nomor 4 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Maluku tahun 2018 dan peraturan daerah nomor 30 tahun 2018 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Maluku tahun 2018, telah ditetapkan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp3,479 triliun dan terealisasi sebesar Rp3,074 triliun atau 88,37 persen.

Pendapatan daerah ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp455,799 milyar, dana perimbangan sebesar Rp2,608 triliun, transfer pemerintah pusat lainnya sebesar Rp9,125 milyar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp264 juta.

Selanjutnya dikatakan, pada sisi anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,298 triliun dan terealisasi sebesar Rp2,899 triliun atau 87,88 persen, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,292 triliun, belanja modal sebesar Rp601,514 milyar, belanja tak terduga sebesar Rp5,145 milyar dan belanja transfer sebesar Rp169.872 miliar.

Dari sisi pembiayan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan ditetapkan anggaran sebesar Rp10,812 milyar dan teralisir sebesar Rp8,912 milyar atau 83,98 persen. Lebih lanjut pada komponen pengeluaran pembiayaan ditetapkan anggaran sebesar Rp1,7 milyar, namun sampai dengan akhir tahun anggara tidak terdapat realisasi atas pengeluaran pembiayan tersebut, sehingga dari sisi pembiayaan diperoleh penerimaan pembiayaan netto sebesar Rp8,912 milyar.

"Bila dilakukan matching secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2018, maka realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,074 triliun diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,899 triliun dan transfer sebesar Rp169,872 milyar, maka terdapat surplus sebesar Rp5,654 milyar," ujarnya.

Dari sisi surplus tersebut, menurutnya jika ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp8,912 milyar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2018 sebesar Rp14,566 milyar.

Lebih Lanjut dikatakan, neraca pemerintah provinsi Maluku merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah provinsi Maluku.

"Neraca pemerintah provinsi Maluku per-31 Desember 2018 ditutup dengan posisi aset dan kewajiban ditambah ekuitas masing-masing sebesar Rp5,054 triliun. Untuk aset terdiri dari aset lancar sebesar Rp60,351 milyar, investasi jangka panjang sebesar Rp577,963 milyar, aset tetap netto sebesar Rp3,89 triliun, dana cadangan sebesar Rp10,284 juta, dan aset lainnya Rp452,035 milyar. Sedangkan posisi kewajiban dan ekuitas per 31 Desember masing-masing sebesar Rp350,025 milyar dan Rp4,683 triliun," ungkap Wakil Gubernur.

Dari sisi laporan operasional yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan, menghasilkan pendapatan-LO sebesar Rp3,219 trliun, beban-LO sebesar Rp2,75 triliun, sehingga terjadi surplus operasional sebesar Rp469,176 milyar.

Sehingga, kata orno adapun defisit dari kegiatan non opersional Rp34,569 milyar dan defisit dari pos luar biasa sebesar Rp5,145 milyar. Dari surplus operasional sebesar Rp469,176 milyar dikurangi dengan defisit kegiatan non operasional dan defisit dari pos luar biasa sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, maka diperoleh surplus LO sebesar Rp246,169 milyar.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang mengalami defisit, maka adanya surplus LO tahun 2018 sebesar Rp246,169 milyar, menunjukan adanya perbaikan dalam kinerja keuangan pemerintah provinsi Maluku," tandasnya.

Walaupun demikian, dari pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2018, BPK-RI menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pernyataan BPK ini merupakan peringatan dan sebagai bahan koreksi bagi aparatur pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Muzakir Assagaff dalam sambutannya, mengatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada setiap tahunnya memiliki arti yang penting, karena setiap kebijakan pemda yang tertuang dalam program dan kegiatan pembangunan, dilaksanakan dengan anggaran yang bersumber dari APBD selama satu tahun anggaran akan dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Maluku, melalui DPRD.

"Agenda ini akan dingunakan sebaik mungkin, untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD MAluku selama satu tahun anggaran, berdasarkan indikator-indikator pencapaian yang ditetapkan," ucapnya.

Dijelaskan, dewan dalam posisi sebagai wakil rakyat dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD yang telah dilakukan, apakah telah sesuai ketentuan atau perencanaan yang ditetapkan bersama, atau belum.

"Catatan penting bersama, bahwa dewan senatiasa melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan APBD promal pada setiap tahun anggaran. Evaluasi tersebut sebagaimana dimaksudkan agar pelaksanan APBD benar-benar mampu menyelesaikan persoalan masyarakat yang ada, serta dapat memberikan perubahan signifikan bagi kemajuan masyarakat," pungkasnya.


from Berita Maluku Online DPRD Maluku Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 Pemda Maluku - Berita Harian Teratas
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==