NAMROLE - BERITA MALUKU. Keluarga Lesnussa merasa ragu keseriusan dari Polsek Leksula dalam menyelesaikan kasus penganiyayaan yang menimpah Heski Lesnussa (korban) lantaran sampai saat ini kasus tersebut seakan berjalan di tempat.
Olehnya, mereka memintah kepada Kapolres Pulau Buru untuk menegur Kapolsek Leksula dan Kanit Reskrim lantaran terkesan mendiamkan kasus penganiyaan yang menimpah Heski Lesnussa.
Hal itu disampaikan oleh korban Heski Lesnussa kepada wartawan di Namrole. Dikatakan, kasus pemukulan yang menimpah dirinya yang suda dilaporkan ke Polsek Leksula pada 29 April 2019 lalu tak kunjung tuntas di Polsek Leksula.
"Berlarut-larutnya upaya penegakan hukum yakni kasus pidana penganiayaan yang tak kunjung tuntas di polsek Leksula membuat masyarakat khususnya keluarga besar Lesnussa mulai meragukan keseriusan Polsek Leksula dalam menuntaskan kasus pidana yang dilaporkan oleh kami," jelas Lesnussa.
Dikatakan, semua bukti dan saksi telah terpenuhi, sehingha peningkatan kasus pidana tersebut seharusnya suda memasuki tahap penyidikan dalam menetapkan tersangka.
"Kami dari keluarga harapkan pihak Polsek Leksula agar jangan main-main dengan persoalan hukum yang saya laporkan pada tanggal 29 April 2019 lalu dengan No Pol : STPL/05/IV/2019/polsek. Dan semua petunjuk baik keterangan saksi maupun surat sudah memenuhi unsur 2 alat bukti sebagai prasyarat hukum dimulainya penyidikan, jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk menahan perkara ini di Leksula," tutur Lesnussa.
Dikatakan, dari pihak keluarganya berharap perkara ini harus sesegera mungkin naik ke tahap penyidikan. Dikatakan, kasus yang menimpahnya suda terlalu lama di Polsek Leksula.
"Mestinya 20 hari saja berkasnya harus dilimpahkan ke kejaksaan negeri Namlea, tapi ini sudah hampir 2 bulan kasus ini "Jalan ditempat" di ruang Kanit Reskrim Polsek Leksula," sesalinya.
Tambahnya, dua alat bukti sudah terpenuhi sebagaimana diminta dalam hukum pidana sehinggah kasus ini suda harus berada di pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Saya uga menyerukan agar Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru agar dapat menegur pihak Polsek Leksula yang seakan-akan main-main dalam penuntasan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat," ujar Lesnussa.
Lesnussa memintahkan kepada Kapolda Maluku & Kapolres Pulau Buru untuk tegas terhadap Kanit Reskrim Eduardus Wenceslaus Tato dan Kapolsek Jafar Husin yang terkesan tidak serius dalam melaksanakan tugasnya.
"Mereka saya anggap tidak serius mengemban amanah sebagai bhayangkara negara yang wajib membantu rakyat yang tengah berupaya mencari keadilan, bukan sebaliknya mereka terkesan main-main dengan sebuah laporan pidana," tegas Lesnusaa.
Tambah Lesnussa bahwa dirinya suda berulang kali bulak-balik Polsek Leksula untuk mengecek perkembangan laporannya. Sayangnya sampai ini tidak ada titik terang, padahal bukti dan saksi ada semua.
"Saya akan laporkan kinerja mereka di Polsek Leksula ke atasan mereka juga tembusannya akan saya beri ke ombudsman RI wilayah Maluku di Ambon," kata Lesnussa kesal. (AZMI)
Olehnya, mereka memintah kepada Kapolres Pulau Buru untuk menegur Kapolsek Leksula dan Kanit Reskrim lantaran terkesan mendiamkan kasus penganiyaan yang menimpah Heski Lesnussa.
Hal itu disampaikan oleh korban Heski Lesnussa kepada wartawan di Namrole. Dikatakan, kasus pemukulan yang menimpah dirinya yang suda dilaporkan ke Polsek Leksula pada 29 April 2019 lalu tak kunjung tuntas di Polsek Leksula.
"Berlarut-larutnya upaya penegakan hukum yakni kasus pidana penganiayaan yang tak kunjung tuntas di polsek Leksula membuat masyarakat khususnya keluarga besar Lesnussa mulai meragukan keseriusan Polsek Leksula dalam menuntaskan kasus pidana yang dilaporkan oleh kami," jelas Lesnussa.
Dikatakan, semua bukti dan saksi telah terpenuhi, sehingha peningkatan kasus pidana tersebut seharusnya suda memasuki tahap penyidikan dalam menetapkan tersangka.
"Kami dari keluarga harapkan pihak Polsek Leksula agar jangan main-main dengan persoalan hukum yang saya laporkan pada tanggal 29 April 2019 lalu dengan No Pol : STPL/05/IV/2019/polsek. Dan semua petunjuk baik keterangan saksi maupun surat sudah memenuhi unsur 2 alat bukti sebagai prasyarat hukum dimulainya penyidikan, jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk menahan perkara ini di Leksula," tutur Lesnussa.
Dikatakan, dari pihak keluarganya berharap perkara ini harus sesegera mungkin naik ke tahap penyidikan. Dikatakan, kasus yang menimpahnya suda terlalu lama di Polsek Leksula.
"Mestinya 20 hari saja berkasnya harus dilimpahkan ke kejaksaan negeri Namlea, tapi ini sudah hampir 2 bulan kasus ini "Jalan ditempat" di ruang Kanit Reskrim Polsek Leksula," sesalinya.
Tambahnya, dua alat bukti sudah terpenuhi sebagaimana diminta dalam hukum pidana sehinggah kasus ini suda harus berada di pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Saya uga menyerukan agar Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru agar dapat menegur pihak Polsek Leksula yang seakan-akan main-main dalam penuntasan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat," ujar Lesnussa.
Lesnussa memintahkan kepada Kapolda Maluku & Kapolres Pulau Buru untuk tegas terhadap Kanit Reskrim Eduardus Wenceslaus Tato dan Kapolsek Jafar Husin yang terkesan tidak serius dalam melaksanakan tugasnya.
"Mereka saya anggap tidak serius mengemban amanah sebagai bhayangkara negara yang wajib membantu rakyat yang tengah berupaya mencari keadilan, bukan sebaliknya mereka terkesan main-main dengan sebuah laporan pidana," tegas Lesnusaa.
Tambah Lesnussa bahwa dirinya suda berulang kali bulak-balik Polsek Leksula untuk mengecek perkembangan laporannya. Sayangnya sampai ini tidak ada titik terang, padahal bukti dan saksi ada semua.
"Saya akan laporkan kinerja mereka di Polsek Leksula ke atasan mereka juga tembusannya akan saya beri ke ombudsman RI wilayah Maluku di Ambon," kata Lesnussa kesal. (AZMI)
from Berita Maluku Online Terkait Kasus Penganiyaan, Kapolres Buru Diminta Tegur Kapolsek Leksula - Berita Harian Teratas