AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku, Syuryadi Sabirin mengungkapkan, CPNS bisa dicabut statusnya atau diberhentikan jika tidak mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar).
Merujuk pada surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019, disebutkan, bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar.
Hal ini disampaikan Sabirin kepada awak media di Ambon, Rabu (17/7/2019).
Dijelaskan, bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, menurut Menteri PANRB, berlaku ketentuan sebagai berikut, apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.
Maka dari itu kata dia, CPNS wajib ikuti Latsar. "Sesuai peraturan menteri yang baru, CPNS 2018 hanya diberikan waktu 1 tahun untuk bisa mengikuti Pelatihan Dasar. Jika dalam 1 tahun mereka tidak ikut pelatihan dasar maka, hak sebagai CPNS akan dicabut," ujarnya.
Menurutnya, permintaan Menteri-PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.
Lebih lanjut dikatakatakan, ada beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34, bunyi dari Pasal 34 ayat (1) sampai (5) yakni Pasal (1), CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun, masa percobaan yang dimaksud ayat (1) merupakan masa prajabatan, masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan, Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme, serta kompetensi bidang dan pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali.
"Karena itu dipakai sebagai dasar hukum untuk CPNS yang diberikan masa percobaan hanya 1 tahun," tandasnya.
Sesuai PP yang baru ini kata dia, CPNS 2018 hanya diberikan waktu 1 tahun untuk bisa mengikuti Latsar.
Mantan Plt Bappeda Maluku ini mengakui Latsar CPNS tahun ini beda dari biasanya. Di Tahun ini peserta hanya diberikan waktu 1 bulan untuk off kampus.
"Kalau tahun sebelumnya biasanya off kampus 3 bulan, tapi sesuai peraturan baru off kampus 1 bulan, on kampus 18 hari," terangnya.
Saat ini, jelasnya Latsar tengah diikuti oleh 140-an peserta yang merupakan CPNS tahun 2018 dari Kabupaten MBD dan menjadi peserta Latsar CPNS Golongan III Angkatan III Tahun 2019. yang sudah berlangsung sejak 13 Mei lalu dan direncanakan akan selesai pada Kamis besok.
"Saat ini peserta sementara mengikuti seminar aktualisasi," sambungnya.
Selain dari MBD, Dari Kabupaten Kepulauan Aru dan Mahkamah Agung RI juga tengah ikuti Latsar di BPSDM Maluku sejak 10 Juni.
Sebelumnya juga kata dia, CPNS Kabupaten/Kota yang telah ikuti Latsar di BPSDM Maluku Tahun ini diantaranya yakni CPNS KII. Golongan II dari Kabupaten Aru pada Februari dan berlangsung hanya 1 minggu, kemudian CPNS Maluku Tenggara yang baru selesai pada awal Juli 2019.
Merujuk pada surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019, disebutkan, bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar.
Hal ini disampaikan Sabirin kepada awak media di Ambon, Rabu (17/7/2019).
Dijelaskan, bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, menurut Menteri PANRB, berlaku ketentuan sebagai berikut, apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.
Maka dari itu kata dia, CPNS wajib ikuti Latsar. "Sesuai peraturan menteri yang baru, CPNS 2018 hanya diberikan waktu 1 tahun untuk bisa mengikuti Pelatihan Dasar. Jika dalam 1 tahun mereka tidak ikut pelatihan dasar maka, hak sebagai CPNS akan dicabut," ujarnya.
Menurutnya, permintaan Menteri-PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.
Lebih lanjut dikatakatakan, ada beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34, bunyi dari Pasal 34 ayat (1) sampai (5) yakni Pasal (1), CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun, masa percobaan yang dimaksud ayat (1) merupakan masa prajabatan, masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan, Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme, serta kompetensi bidang dan pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali.
"Karena itu dipakai sebagai dasar hukum untuk CPNS yang diberikan masa percobaan hanya 1 tahun," tandasnya.
Sesuai PP yang baru ini kata dia, CPNS 2018 hanya diberikan waktu 1 tahun untuk bisa mengikuti Latsar.
Mantan Plt Bappeda Maluku ini mengakui Latsar CPNS tahun ini beda dari biasanya. Di Tahun ini peserta hanya diberikan waktu 1 bulan untuk off kampus.
"Kalau tahun sebelumnya biasanya off kampus 3 bulan, tapi sesuai peraturan baru off kampus 1 bulan, on kampus 18 hari," terangnya.
Saat ini, jelasnya Latsar tengah diikuti oleh 140-an peserta yang merupakan CPNS tahun 2018 dari Kabupaten MBD dan menjadi peserta Latsar CPNS Golongan III Angkatan III Tahun 2019. yang sudah berlangsung sejak 13 Mei lalu dan direncanakan akan selesai pada Kamis besok.
"Saat ini peserta sementara mengikuti seminar aktualisasi," sambungnya.
Selain dari MBD, Dari Kabupaten Kepulauan Aru dan Mahkamah Agung RI juga tengah ikuti Latsar di BPSDM Maluku sejak 10 Juni.
Sebelumnya juga kata dia, CPNS Kabupaten/Kota yang telah ikuti Latsar di BPSDM Maluku Tahun ini diantaranya yakni CPNS KII. Golongan II dari Kabupaten Aru pada Februari dan berlangsung hanya 1 minggu, kemudian CPNS Maluku Tenggara yang baru selesai pada awal Juli 2019.
from Berita Maluku Online Tidak Ikuti Latsar, CPNS Terancam Diberhentikan - Berita Harian Teratas