NAMROLE - BERITA MALUKU. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) versi Fadli Solissa-Sudirman Buton telah melakukan proses pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel sejak tanggal 16-28 September 2019.
Sayangnya, setiap bakal calon yang mendaftar di PAN versi Fadly yang menunjuk Musa Saliu sebagai Ketua Tim Penjaringan itu bakal gigit jari karena dituding illegal dan tidak memiliki legalitas.
Hal itu ditegaskan oleh DPD PAN Bursel kepemimpinan Ahmadan Loilatu-La Hamidi kepada wartawan di Sekretariat DPD PAN Bursel di Desa Labuang, Senin sore kemarin, Senin (16/9).
“DPD PAN Bursel belum melakukan pembukaan pendaftaran secara resmi. Jadi kalau ada yang telah membuka pendaftaran, mereka telah melakukan pembohongan publik di Kabupaten Bursel,” kata Wakil Ketua Bidang Bapilu DPD PAN Bursel, Ujianudin Temarwut kepada wartawan.
Lanjut Ujianudin, Fadli Solissa-Sudirman Buton tidak memiliki SK yang melegalkan mereka sebagai DPD PAN Kabupaten Bursel yang sah.
“Mereka (Fadli-red) sampai saat ini tidak memiliki SK dan tidak memiliki legal standing. Kami tegaskan bahwa kami (Ahmadan Loilatui Cs-red) adalah kepengurusan DPD PAN Bursel yang sah dan SK kami berlaku sampai tahun 2020 sebelum dilakuklan Musyawarah kembali sesuai jalur AD/ART Partai,” terangnya.
Fadli Solissa Cs tambahnya, tetap ngotot sebagai Pengurus yang sah, maka harus menunjukkan SK-nya.
"Kalau ada yang mengklaim dirinya, atau mereka adalah DPD PAN Bursel, kami mintakan agar mengeluarkan atau buktikan SK Plt atau hasil Musda atau hasil Musdalub sesuai dengan mekanisme dan AD/ART Partai yang berlaku di PAN,” paparnya.
Dikatakan sampai saat ini Fadli Solissa Cs tidak memiliki SK Kepengurusan yang sah, maka ia menghimbau kepada para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel tidak mendaftar di Fadly Solissa-Sudirman Buton.
“Kami menghimbau kepada para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati agar menahan diri sambil menunggu kami pengurus DPD PAN Bursel yang sah ini membuka penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Bursel,” ujarnya.
Lnjutnya, sesuai Surat Instruksi dari DPP PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/094/IX/2019 tanggal 5 September 2019 perihal instruksi Pembentukan Tim Pilkada Tahun 2020 yang telah diterima oleh Pengurus DPD PAN Bursel dibawa komando Ahmadan Loilatu, maka telah dilakukan rapat dan mebentuk Tim Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel.
“Yang dilakukan oleh Fadly Solissa bagi kami ini inkontitusional karena tidak sesuai perintah partai maupun dari DPP. Dan dibawa komando Ahmadan Loilatu tidak ada rekayasa apa pun, dan ini dibawa perintah partai dan dibawa komando Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Edy Soeparno,” tuturnya.
Terkaut aktivitas dugaan illegal yang dilakukan oleh Fadli Cs, Dino mengaku bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Pengurus untuk menentukan langkah kedepan, apakah akan memproses Fadli Cs ataukah tidak.
“Kami akan melihat kondisi kedepan nanti, kami akan melakukan rapat kembali dan akan kami putuskan langkah-langkah apa yang akan diambil, kita akan lihat nanti,” ucapnya.
Wakil Ketua OKK DPD PAN Bursel yang juga Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel Ibrahim Solissa kepada wartawan menambahkan, DPD PAN Bursel telah melakukan rapat dan menunjuk dirinya sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Hanafi Mony sebagai Sekretaris Tim Penjaringan.
“Hari ini DPD PAN telah membentuk tim penjaringan dan dalam waktu dekat DPD PAN akan melakukan proses penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel itu langsung didampingi langsung oleh DPP dan DPW,” katanya.
Ia menghimbau kepada para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan untuk tidak mendaftarkan diri di pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas.
“Bagi teman-teman yang melakukan proses penjaringan saat ini kami nilai tidak konstoitusional dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Kami harapkan kepada Bapak/Ibu Bakal Calon agar tidak menyertakan diri dalam proses pendaftaran tersebut,” himbaunya.
Tidak hanya DPD PAN Bursel, tetapi Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan turut menegaskan bahwa aktivitas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Fadli Cs itu illegal.
“Jadi yang dilakukan oleh Fadli itu illegal, saya mau tanya SKnya mana. Dia mengatas namakan DPD mana? Sampai sekarang SK-nya masih dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua, Sekretarisnya La Hamidi dan Bendaharanya Fadli Solissa,” terangnya.
Menurutnya, setiap bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di Fadli Cs akan gigit jari karena posisi Fadli Cs illegal.
“Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ambil formulir atau mendaftar di Fadly, apabila dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan, ya, DPW dan DPD PAN tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Fadli Solissa yang dikonfirmasi Senin (16/9) malam usai kepengurusan Ahmadan Loilatu memberikan pernyataan ternyata tak membalas pesan yang dikirimkan kepadanya. Bahkan ketika dihubungi via telepon selulernya pun ternyata tak bisa dihubungi.
Ketua Tim Penjaringan bentukan Fadli, yakni Musa Saliu yang dihubungi via telepon selulernya (Senin/9) malam balik mempertanyakan legal standing Ahmadan Cs. Menurutnya Ahmadan Cs tidak lagi memiliki legalitas sebagai Pengurus DPD PAN Bursel pasca dilakukannya Musdalub bersama di Ambon pada tanggal 31 Juli 2019 lalu.
“Coba tanyakan mereka legal begitu. Mereka punya legal standing tidak bicara begitu?,” tanya Musa.
Musa menjelaskan bahwa pihaknya saat ini berjalan sesuai hasil Musdalub bersama yang dilakukan oleh empat Kabupaten/Kota di Ambon tanggal 31 Juli 2019 lalu.
“Kami ini berjalan berdasarkan hasil Musdalub. Saudara Ahmadan sendiri kan sebetulnya sudah di-Plt-kan sejak tanggal 22 Januari 2019 oleh DPW PAN, Taha Latar sebagai Plt Ketua DPD dan Fadli Solissa sebagai Plt Sekretaris pada waktu itu,” ucapnya.
Lanjutnya, Ahmadan juga sudah menyampaikan ke DPP untuk mengembalikan SK yang bersangkutan dan DPP sudah menginstruksikan kepada DPW untuk mengembalikan yang bersangkutan tapi DPW sampai hari ini belum melakukan rapat pleno untuk mengembalikan yang bersangkutan sampai dilaksanakannya Musdalub tanggal 31 Juli 2019 kemarin, otomatis menggugurkan semua keputusan partai setingkat diatasnya.
“Otomatis SK DPW yang diturunkan oleh DPW gugur, apalagi saudara Ahmadan sudah tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan aktivitas partai di daerah ini,” paparnya.
Terkait dengan kepengurusan saudara Fadli, Musdalub itu sudah dilakukan tanggal 31 Juli kemarin dan formatur berhasil menyusun perangkat kepengurusan dan mengangkat Fadli Solissa untuk memimpin kepengurusan di daerah.
“Kalau bicara soal SK, itu nanti tanya di wilayah karena wilayah lebih tahu itu. Tapi legal standing secara de facto, Fadli sudah kantongi itu karena Misdalub sudah mengugurkan semua,” tuturnya.
Musa mengakui bahwa pada hari pertama pihaknya melakukan penjaringan, sudah sebanyak 5 orang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel telah mengambil formulir di Tim Penjaringan yang dibentuk oleh Fadly Solissa Cs, yakni Syahroel E Pawea, Faizal Souwakil, Elisa Lesnussa, Djwali Laitupa dan Hadji Ali. (AZMI)
Sayangnya, setiap bakal calon yang mendaftar di PAN versi Fadly yang menunjuk Musa Saliu sebagai Ketua Tim Penjaringan itu bakal gigit jari karena dituding illegal dan tidak memiliki legalitas.
Hal itu ditegaskan oleh DPD PAN Bursel kepemimpinan Ahmadan Loilatu-La Hamidi kepada wartawan di Sekretariat DPD PAN Bursel di Desa Labuang, Senin sore kemarin, Senin (16/9).
“DPD PAN Bursel belum melakukan pembukaan pendaftaran secara resmi. Jadi kalau ada yang telah membuka pendaftaran, mereka telah melakukan pembohongan publik di Kabupaten Bursel,” kata Wakil Ketua Bidang Bapilu DPD PAN Bursel, Ujianudin Temarwut kepada wartawan.
Lanjut Ujianudin, Fadli Solissa-Sudirman Buton tidak memiliki SK yang melegalkan mereka sebagai DPD PAN Kabupaten Bursel yang sah.
“Mereka (Fadli-red) sampai saat ini tidak memiliki SK dan tidak memiliki legal standing. Kami tegaskan bahwa kami (Ahmadan Loilatui Cs-red) adalah kepengurusan DPD PAN Bursel yang sah dan SK kami berlaku sampai tahun 2020 sebelum dilakuklan Musyawarah kembali sesuai jalur AD/ART Partai,” terangnya.
Fadli Solissa Cs tambahnya, tetap ngotot sebagai Pengurus yang sah, maka harus menunjukkan SK-nya.
"Kalau ada yang mengklaim dirinya, atau mereka adalah DPD PAN Bursel, kami mintakan agar mengeluarkan atau buktikan SK Plt atau hasil Musda atau hasil Musdalub sesuai dengan mekanisme dan AD/ART Partai yang berlaku di PAN,” paparnya.
Dikatakan sampai saat ini Fadli Solissa Cs tidak memiliki SK Kepengurusan yang sah, maka ia menghimbau kepada para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel tidak mendaftar di Fadly Solissa-Sudirman Buton.
“Kami menghimbau kepada para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati agar menahan diri sambil menunggu kami pengurus DPD PAN Bursel yang sah ini membuka penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Bursel,” ujarnya.
Lnjutnya, sesuai Surat Instruksi dari DPP PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/094/IX/2019 tanggal 5 September 2019 perihal instruksi Pembentukan Tim Pilkada Tahun 2020 yang telah diterima oleh Pengurus DPD PAN Bursel dibawa komando Ahmadan Loilatu, maka telah dilakukan rapat dan mebentuk Tim Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel.
“Yang dilakukan oleh Fadly Solissa bagi kami ini inkontitusional karena tidak sesuai perintah partai maupun dari DPP. Dan dibawa komando Ahmadan Loilatu tidak ada rekayasa apa pun, dan ini dibawa perintah partai dan dibawa komando Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Edy Soeparno,” tuturnya.
Terkaut aktivitas dugaan illegal yang dilakukan oleh Fadli Cs, Dino mengaku bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Pengurus untuk menentukan langkah kedepan, apakah akan memproses Fadli Cs ataukah tidak.
“Kami akan melihat kondisi kedepan nanti, kami akan melakukan rapat kembali dan akan kami putuskan langkah-langkah apa yang akan diambil, kita akan lihat nanti,” ucapnya.
Wakil Ketua OKK DPD PAN Bursel yang juga Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel Ibrahim Solissa kepada wartawan menambahkan, DPD PAN Bursel telah melakukan rapat dan menunjuk dirinya sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Hanafi Mony sebagai Sekretaris Tim Penjaringan.
“Hari ini DPD PAN telah membentuk tim penjaringan dan dalam waktu dekat DPD PAN akan melakukan proses penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel itu langsung didampingi langsung oleh DPP dan DPW,” katanya.
Ia menghimbau kepada para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan untuk tidak mendaftarkan diri di pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas.
“Bagi teman-teman yang melakukan proses penjaringan saat ini kami nilai tidak konstoitusional dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Kami harapkan kepada Bapak/Ibu Bakal Calon agar tidak menyertakan diri dalam proses pendaftaran tersebut,” himbaunya.
Tidak hanya DPD PAN Bursel, tetapi Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan turut menegaskan bahwa aktivitas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Fadli Cs itu illegal.
“Jadi yang dilakukan oleh Fadli itu illegal, saya mau tanya SKnya mana. Dia mengatas namakan DPD mana? Sampai sekarang SK-nya masih dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua, Sekretarisnya La Hamidi dan Bendaharanya Fadli Solissa,” terangnya.
Menurutnya, setiap bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di Fadli Cs akan gigit jari karena posisi Fadli Cs illegal.
“Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ambil formulir atau mendaftar di Fadly, apabila dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan, ya, DPW dan DPD PAN tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Fadli Solissa yang dikonfirmasi Senin (16/9) malam usai kepengurusan Ahmadan Loilatu memberikan pernyataan ternyata tak membalas pesan yang dikirimkan kepadanya. Bahkan ketika dihubungi via telepon selulernya pun ternyata tak bisa dihubungi.
Ketua Tim Penjaringan bentukan Fadli, yakni Musa Saliu yang dihubungi via telepon selulernya (Senin/9) malam balik mempertanyakan legal standing Ahmadan Cs. Menurutnya Ahmadan Cs tidak lagi memiliki legalitas sebagai Pengurus DPD PAN Bursel pasca dilakukannya Musdalub bersama di Ambon pada tanggal 31 Juli 2019 lalu.
“Coba tanyakan mereka legal begitu. Mereka punya legal standing tidak bicara begitu?,” tanya Musa.
Musa menjelaskan bahwa pihaknya saat ini berjalan sesuai hasil Musdalub bersama yang dilakukan oleh empat Kabupaten/Kota di Ambon tanggal 31 Juli 2019 lalu.
“Kami ini berjalan berdasarkan hasil Musdalub. Saudara Ahmadan sendiri kan sebetulnya sudah di-Plt-kan sejak tanggal 22 Januari 2019 oleh DPW PAN, Taha Latar sebagai Plt Ketua DPD dan Fadli Solissa sebagai Plt Sekretaris pada waktu itu,” ucapnya.
Lanjutnya, Ahmadan juga sudah menyampaikan ke DPP untuk mengembalikan SK yang bersangkutan dan DPP sudah menginstruksikan kepada DPW untuk mengembalikan yang bersangkutan tapi DPW sampai hari ini belum melakukan rapat pleno untuk mengembalikan yang bersangkutan sampai dilaksanakannya Musdalub tanggal 31 Juli 2019 kemarin, otomatis menggugurkan semua keputusan partai setingkat diatasnya.
“Otomatis SK DPW yang diturunkan oleh DPW gugur, apalagi saudara Ahmadan sudah tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan aktivitas partai di daerah ini,” paparnya.
Terkait dengan kepengurusan saudara Fadli, Musdalub itu sudah dilakukan tanggal 31 Juli kemarin dan formatur berhasil menyusun perangkat kepengurusan dan mengangkat Fadli Solissa untuk memimpin kepengurusan di daerah.
“Kalau bicara soal SK, itu nanti tanya di wilayah karena wilayah lebih tahu itu. Tapi legal standing secara de facto, Fadli sudah kantongi itu karena Misdalub sudah mengugurkan semua,” tuturnya.
Musa mengakui bahwa pada hari pertama pihaknya melakukan penjaringan, sudah sebanyak 5 orang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel telah mengambil formulir di Tim Penjaringan yang dibentuk oleh Fadly Solissa Cs, yakni Syahroel E Pawea, Faizal Souwakil, Elisa Lesnussa, Djwali Laitupa dan Hadji Ali. (AZMI)
from Berita Maluku Online Balon Bupati/Wakl Bupati Diminta Menahan Diri Daftar DPD PAN Bursel - Berita Harian Teratas