AMBON - BERITA MALUKU. Komisioner KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Zein Sangadji mengaku heran, lantaran pembatalan pelantikan terhadap dua Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih, yakni Robby Gasperzs dari Partai Gerindra, dan Wellem Kurnala dari PDIP tanpa dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Maluku terlebih dahulu.
"Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih untuk periode 2019-2024 sudah kami tetapkan sejak 12 Agustus 2019 lalu, kemudian pada tanggal 19 Agustus 2019 itu, KPU sampaikan nama-nama calon terpilih itu kepada Mendagri melalui Gubernur. Seharusnya menurut ketentuan, jika ada penundaan maka itu harus diusulkan KPU ke Mendagri," kata Almudatsir kepada wartawan, usai rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang digelar di ruang rapat utama, Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (16/9).
Terkait dengan dua nama Anggota DPRD Provinsi Maluku yang batal dilantik, menurut dia, KPU tidak mengetahuinya, karena tidak pernah dikoordinasikan dengan KPU.
"Dalam aturan, anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih batal dilantik, jika terjadi masalah hukum seperti tidak pidana korupsi sebelum proses pelantikan. Penundaan pelantikan itu bisa sampai keputusan pengadilan yang bersifat inkrah," kata dia.
Namun demikian, dia mengaku, pihaknya tidak mencampuri soal penundaan pelantikan terhadap dua Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih. Tetapi jika mengacu pada aturan, maka KPU harus diberi tahu, karena penggantian calon maupun penundaan harus diketahui KPU sebagai lembaga pengusul.
"Intinya, KPU tidak pernah melakukan penundaan pelantikan terhadap dua Anggota DPRD Provinsi Maluku tersebut. Untuk penundaan pun harus ada tahapan-tahapannya, tidak seperti ini," tandas Almudatsir.
Sumber Teropongnews.com, di lingkup Kementerian Dalam Negeri menduga, jika ada dua surat yang sodorkan ke Mendagri, dengan jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku yang dilantik berjumlah 45 orang dari KPU Provinsi Maluku, dan 43 orang dalam surat yang berbeda. Namun tidak diketahui pihak mana yang memasukan surat tersebut.
"Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih untuk periode 2019-2024 sudah kami tetapkan sejak 12 Agustus 2019 lalu, kemudian pada tanggal 19 Agustus 2019 itu, KPU sampaikan nama-nama calon terpilih itu kepada Mendagri melalui Gubernur. Seharusnya menurut ketentuan, jika ada penundaan maka itu harus diusulkan KPU ke Mendagri," kata Almudatsir kepada wartawan, usai rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang digelar di ruang rapat utama, Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (16/9).
Terkait dengan dua nama Anggota DPRD Provinsi Maluku yang batal dilantik, menurut dia, KPU tidak mengetahuinya, karena tidak pernah dikoordinasikan dengan KPU.
"Dalam aturan, anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih batal dilantik, jika terjadi masalah hukum seperti tidak pidana korupsi sebelum proses pelantikan. Penundaan pelantikan itu bisa sampai keputusan pengadilan yang bersifat inkrah," kata dia.
Namun demikian, dia mengaku, pihaknya tidak mencampuri soal penundaan pelantikan terhadap dua Anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih. Tetapi jika mengacu pada aturan, maka KPU harus diberi tahu, karena penggantian calon maupun penundaan harus diketahui KPU sebagai lembaga pengusul.
"Intinya, KPU tidak pernah melakukan penundaan pelantikan terhadap dua Anggota DPRD Provinsi Maluku tersebut. Untuk penundaan pun harus ada tahapan-tahapannya, tidak seperti ini," tandas Almudatsir.
Sumber Teropongnews.com, di lingkup Kementerian Dalam Negeri menduga, jika ada dua surat yang sodorkan ke Mendagri, dengan jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku yang dilantik berjumlah 45 orang dari KPU Provinsi Maluku, dan 43 orang dalam surat yang berbeda. Namun tidak diketahui pihak mana yang memasukan surat tersebut.
from Berita Maluku Online Almudatsir Heran, Dua Anggota DPRD Maluku Batal Dilantik Tanpa Koordinasi dengan KPU - Berita Harian Teratas