Melkias Frans |
Padahal Anggota DPRD terpilih dari partai Gerindra ini sudah memiliki kekuatan hukum, dibuktikan dengan keputusan KPUD dan keputusan Makamah Konstitusi (MK).
Menindaklanjuti hal ini, Mantan Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans mengungkapkan kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), merupakan pelanggaran terhadap konstitusi undang-undang (UU) tentang pemilihan umum.
Untuk itu, dirinya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Mendagri.
"Sudah jelas-jelas saudara Robby Gaspersz sudah ada keputusan Makamah Konstitusi. Tidak ada keputusan yang lebih tinggi di republik ini, selain putusan MK, itu-pun harus melalui pengusulan dari partai kepada KPUD baru terjadi seperti ini. Jadi ini hal luar biasa yang dilakukan Mendagri, apakah beliau tidak mengerti UU atau apa menteri kita ini," ujarnya.
Ditanya dengan keputusan ini membuktikan, Mendagri tunduk terhadap perintah partai, menurutnya ya hampir pasti, menteri tunduk pada perintah partai politik, dalam hal ini PDI - P dan Gerindra.
"Mohon maaf kita mesti jujur, dan menyatakan sesuatu yang benar mesti benar, negara ini didasarkan atas hukum, tidak didasarkan atas keputusan politik semata, semua harus berdasarkan konstitusi yang berlaku," ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Robby Gaspers untuk segera menggugat keputusan Mendagri ke PTUN.
"Peristiwa semacam ini baru pertama kali terjadi di Maluku, karena itu saya minta kepada KPUD Maluku juga bersuara terkait hal ini. Karena yang dibuat ini bukan hanya pelecehan terhadap suadara Robby Gaspersz saja, tetapi juga terhadap institusi Negara yang namanya KPUD, yang keputusannya jelas-jelas menetapkan mereka sebagai pemenang dan diusulkan ke Mendagri," pintanya.
"Menurutnya, tidak ada keputusan apapun di Republik ini kalau MK sudah memutuskan. UU saja dibatalkan," sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku sementara, Lucky Wattimury, mengungakpakn akan mencari tahun alasan mengapa sampai Welem Kurnala dari PDIP dan Robby Gaspersz dari Gerindra tidak dilantik.
"Ini kan berdasrkan keputusan Mendagri bukan ksputusan DPP PDI Perjuangan, dimana dalam putusan tadi tidak dijelaskan kenapa dua orang tersebut tidak dilantik, namun pada prinsipnya pasti ada penjelasannya," cetusnya.
Untuk salah satu kader Partainya yang tidak dilantik, Seketaris DPD PDI Perjuangan Maluku ini, mengungkapkan akan membicarakannya dalam internal partai.
"Saya tidak mungkin membicarakan sikap partai, kita bicarakan dulu di partai baru dapat informasi yang jelas," ujarnya.
Dari sisi penyelenggara, Ketua KPUD Maluku, Samsul Rivan Kubangun, mengutarakam calon anggota DPRD Maluku ada 45 orang dari dapil 1 sampai VII, yang ditindaklanjuti dengn penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bagi yang tidak menyampaikan, maka tidak akan diusulkan namamya.
"Ternyata di renstra wakru tujuh hari itu, 45 orang menyampaikan LHKPN. Kemudian kita menyampaikan ke Mendagri melalui Gubernur, Murad Ismail, dimana proses lengusulan itu melalui prosea Biro Pemerintahan," terangnya.
Disingung alasan mengapa dua orang tersebut tidak dilantik, sampai proses pelantikan tadi, dirinya tidak mengetahui salinan SK apa konsuduralnya yang berkaitan alasan tidak melantik dua orang tersebut.
"Kalau di peraturan PKPU 5 pasal 30 ayat 3, alasan penundaan pelantikan apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan itu harus melalui kita, dan kita yang sampaikan bahwa orang ini tersangka tindak pidana korupsi, hal ini tentu disampaikam ke Mendagri melalui Gubernur," ulasnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan KPU kembali menggugat putusan Mendagari, pihaknya akan melihat sesuai koridor pertauran perundang-undangan.
from Berita Maluku Online Masuk Kejadian Luar Biasa, Presiden Didesak Copot Mendagri - Berita Harian Teratas