NAMROLE - BERITA MALUKU. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru mendapat dukungan dari PB HMI Pusat agar menjerat para penikmati anggaran dalam kasus dugaan Korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00.
Apresiasi positip berupa dukungan tersebut diberikan Wasekjen PB HMI Pusat, Muhammad Iqbal Souwakil kepada wartawan di Namrole via telepon, Rabu (18/9).
“Kami sangat mengapresiasi langkah Tim Jaksa Kejari Buru dalam penangangan kasus dugaan korupsi MTQ XXVII Tingkat Provinsi Tahun 2017, karena sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Muhammad Iqbal Souwakil.
Namun ia berharap kepada Tim Kejari Buru agar serius dalam penanganan kasus ini. Ia juga mengingatkan agar Tim Jaksa tidak lemah dan jangan diintervensi oleh pihak mana pun.
Souwakil menduga, ada banyak pihak yang turut terlibat penikmati anggaran MTQ tersebut tetapi tidak mau di jerat walaupun turut bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang menikmati dana ini tidak sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian negara, tetapi kemudian diloloskan dari jeratan hukum,” ujarnya.
Tambah Souwakil, siapa pun yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana MTQ ini adalah perbuatan melanggar hukum. Sehingga diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah, maka harus diseret ke meja hijau tanpa tebang pilih.
“Siapa pun yang terlibat harus diseret hingga ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang berakibat pada terjadinya kerugian negara,” tegasnya.
Untuk diketahui, Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menaikan status kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00 dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran t
setelah jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan tersebut.
“Kita sudah ekspos itu barang (kasus MTQ-red). Nah sekarang kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi penyelidikan sudah selesai dan sekarang kita sudah di tahap penyidikan,” kata Kasih Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada Siwalima via telepon selulernya, Selasa (17/9) malam.
Menurut Bagir, kendati sudah menaikkan status kasus ini dan telah mengerucut, tetapi pihaknya belum menetapkan tersangka yang dianggab bertanggung jawab atas indikasi penyalagunaan dana kegiatan keagamaan itu.
“Belum ada tersangka. Penyidikan umum saja dulu,” sebutnya.
Dijelaskan, belum ditetapkannya tersangka itu merupakan langkah antisipasi pihaknya dalam penanganan kasus ini, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian mengambil langkah pra peradilan pasca dilakukan penetapan tersangka.
“Kita antisipasi jangan sampai ada pra peradilan atau apakah. Gara-gara dulu rame-rame pra peradilan itu, makanya kita biasanya penyidikan tanpa tersangka dulu,” terangnya. (AZMI)
Apresiasi positip berupa dukungan tersebut diberikan Wasekjen PB HMI Pusat, Muhammad Iqbal Souwakil kepada wartawan di Namrole via telepon, Rabu (18/9).
“Kami sangat mengapresiasi langkah Tim Jaksa Kejari Buru dalam penangangan kasus dugaan korupsi MTQ XXVII Tingkat Provinsi Tahun 2017, karena sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Muhammad Iqbal Souwakil.
Namun ia berharap kepada Tim Kejari Buru agar serius dalam penanganan kasus ini. Ia juga mengingatkan agar Tim Jaksa tidak lemah dan jangan diintervensi oleh pihak mana pun.
Souwakil menduga, ada banyak pihak yang turut terlibat penikmati anggaran MTQ tersebut tetapi tidak mau di jerat walaupun turut bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang menikmati dana ini tidak sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian negara, tetapi kemudian diloloskan dari jeratan hukum,” ujarnya.
Tambah Souwakil, siapa pun yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana MTQ ini adalah perbuatan melanggar hukum. Sehingga diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah, maka harus diseret ke meja hijau tanpa tebang pilih.
“Siapa pun yang terlibat harus diseret hingga ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka yang berakibat pada terjadinya kerugian negara,” tegasnya.
Untuk diketahui, Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menaikan status kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00 dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan anggaran t
setelah jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan tersebut.
“Kita sudah ekspos itu barang (kasus MTQ-red). Nah sekarang kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi penyelidikan sudah selesai dan sekarang kita sudah di tahap penyidikan,” kata Kasih Pidsus Kejari Buru Ahmad Bagir kepada Siwalima via telepon selulernya, Selasa (17/9) malam.
Menurut Bagir, kendati sudah menaikkan status kasus ini dan telah mengerucut, tetapi pihaknya belum menetapkan tersangka yang dianggab bertanggung jawab atas indikasi penyalagunaan dana kegiatan keagamaan itu.
“Belum ada tersangka. Penyidikan umum saja dulu,” sebutnya.
Dijelaskan, belum ditetapkannya tersangka itu merupakan langkah antisipasi pihaknya dalam penanganan kasus ini, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian mengambil langkah pra peradilan pasca dilakukan penetapan tersangka.
“Kita antisipasi jangan sampai ada pra peradilan atau apakah. Gara-gara dulu rame-rame pra peradilan itu, makanya kita biasanya penyidikan tanpa tersangka dulu,” terangnya. (AZMI)
from Berita Maluku Online PB HMI Dukung Kejari Buru Jerat Penikmat Anggaran MTQ - Berita Harian Teratas