AMBON - BERITA MALUKU. Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku, diingatkan untuk mengurusi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum sebuah proyek dikerjakan.
"Jika memang dugaan itu benar, bahwa selama ini banyak proyek milik BWS dan BPJN yang dikerjakan tanpa mengantongi dokumen AMDAL terlebih dahulu, maka secara otomatis Komisi II DPRD Provinsi memanggil kedua kepala balai, untuk sekedar mengingatkan hal tersebut, serta meminta klarifikasi terhadap dugaan-dugaan itu. Jangan seperti proyek irigasi Waibobi di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang sudah dikerjakan baru dokumen AMDAL diurusi. Itu salah," kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa kepada wartawan, di ruang Komisi II, Jumat (15/11).
Masalah ini, menurut dia, harus menjadi perhatian DPRD, lantaran jika dokumen AMDAL tidak dikantongi sebelum proyek dikerjakan, maka itu merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidanakan.
"Sehingga kalau ada dugaan bahwa ada sejumlah proyek yang anggaran berasal dari APBN yang sudah dikerjakan namun belum mengantongi AMDAL, maka itu harus dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait, baik dari sisi perencanaannya maupun teknis pekerjaan. Jika dokumen AMDAL tidak dikantongi terlebih dahulu, maka itu juga persoalan," tegas Laitupa.
Laitupa menyatakan, proses pemanggilan ini tidak hanya untuk BWS dan BPJN saja, tetapi juga untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang bersentuhan langsung dengan pemanfaatan AMDAL itu juga harus dipanggil.
"Jika memang dugaan itu benar, bahwa selama ini banyak proyek milik BWS dan BPJN yang dikerjakan tanpa mengantongi dokumen AMDAL terlebih dahulu, maka secara otomatis Komisi II DPRD Provinsi memanggil kedua kepala balai, untuk sekedar mengingatkan hal tersebut, serta meminta klarifikasi terhadap dugaan-dugaan itu. Jangan seperti proyek irigasi Waibobi di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang sudah dikerjakan baru dokumen AMDAL diurusi. Itu salah," kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa kepada wartawan, di ruang Komisi II, Jumat (15/11).
Masalah ini, menurut dia, harus menjadi perhatian DPRD, lantaran jika dokumen AMDAL tidak dikantongi sebelum proyek dikerjakan, maka itu merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidanakan.
"Sehingga kalau ada dugaan bahwa ada sejumlah proyek yang anggaran berasal dari APBN yang sudah dikerjakan namun belum mengantongi AMDAL, maka itu harus dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait, baik dari sisi perencanaannya maupun teknis pekerjaan. Jika dokumen AMDAL tidak dikantongi terlebih dahulu, maka itu juga persoalan," tegas Laitupa.
Laitupa menyatakan, proses pemanggilan ini tidak hanya untuk BWS dan BPJN saja, tetapi juga untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang bersentuhan langsung dengan pemanfaatan AMDAL itu juga harus dipanggil.
from Berita Maluku Online Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan - Berita Harian Teratas