AMBON - BERITA MALUKU. Komisi I DPRD Provinsi Maluku melakukan pertemuan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku guna membasa terkait pendanaan penyelenggara Pilkada di empat daerah, yakni Aru, MBD, SBT dan Buru Selatan.
Rapat yang berlangsung di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (09/03), merupakan tindaklanjuti dari pengawasan yang dilakukan Komisi I di daerah Tenggara Raya. Rapat ini turut dihadiri ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun, Plt Biro Pemerintahan setda Maluku, Boy kaya, Asisten I setda Maluku, Angki Papilaya.
Kepada awak media usai rapat, Ketua Komisi I, Amir Rumra mengatakan, dari hasil pengawasan di dua daerah tenggara raya, Aru dan MBD ditemukan, masih terkendala dengan proses pendanaan.
"Setelah kita melakukan pengawasan di dua daerah tenggara raya, aru dan MBD, ditemukan hal-hal ketika proses pentahapan mereka lakukan tetapi terkendala dengan proses pendanaan termasuk KPU kabupaten, contoh di MBD kurang lebih Rp30 M, dengan kondisi wilayah yang terdiri dari 17 kecamatan tersebar di pulau-pulau, dengan situasi itu penganggaran mereka agak sedikit berat dan pasti suatu ketika kalau penunjang kepada KPU Provinsi, sehingga mereka tidak bisa bantu dalam anggaran itu," ulasnya.
Olehnya itu catatan penting komisi I sesuai hasil pemantauan, menurutnya, proses semua tahapan penyelenggaraan pilkada dilakukan monitoring oleh KPU provinsi, sehingga menyangkut dengan calon independen, dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan verifikasii faktual.
"Bisa saja petahana karena kepentingan itu mengabaikan itu, padahal ini hak demokrasi dan bagi seoranng warga negara harus mengikuti sebagaimana aturan yang berlaku sehingga jangan sampai dianulirir akibat karena kesengajaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang terkait dengan empat daerah ini. Sehingga kami mengikuti proses usulan penganggaran kurang lebih Rp7,9 miliar mudah-mudahan nanti verifikasi oleh pemda, kami harapkan dalam waktu dekat. Apallagi bulan maret tahapan-tahapan sudah dilakukan, kami harapkan KPU mengikuti tahapan untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, sebagai anggota legislatif yang selalu mengikuti pemilu dari waktu ke waktu, selama ini ada terjadi permainan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara KPU maupun PPK, yang kemudian berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita mencoba menghindari itu, dengan berbagai kosekuensi, apalagi ada beberapa tempat contoh SBT, MBD, ini pertarungan yang luar biasa, yang kami harapkan adalah montoring dan pengawasan dilakukan KPU. Sehingga kami harapkan kualitas hasil penyelenggara pilkada dari waktu ke waktu mengalami perbaikan," pintanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul Rivan Kubangun mengungkapkan, terkait anggaran, dari empat daerah yang menyelenggarakan Pilkada, hanya Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang anggarannya tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibar Daerah (NPHD).
"Tadi disampaikan dalam rapat anggaran pilkada di empat kabupaten, anggarannya tidak ada masalah, relatif dicairkan sesuai tahapan. Hanya saja di SBT dikutip dari pimpiman Komisi I, yang dianggarkan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 32,5 miliar, tetapi yang ada di anggaran 2020 sebesar Rp30 miliar," ujar Kubangun kepada awak media usai pertemuan bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (09/03).
Menurutnya, hal tersebut yang nantinya akan menjadi atensi bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten berkaitan dengan anggaran tersebut.
"Tetapi untuk tiga kabupaten lainnya tidak ada masalah," ucapnya.
Untuk tahapan Pilkada, jelasnya, saat ini sudah masuk pada tahapan PPS.
"Teman-teman lagi melakukan proses itu," ucapnya.
Kemudian berkaitan dengan verifikasi administrasi di MBD dan SBT sudah dilakukan, sedangkan di Kepulaua Aru sudah ada yang menyerahkan tetapi statusnya ditolak, sementara ini dalam sengketa proses di Bawaslu.
Selanjutnya, tahapan di akhir maret ini setelah sinkronisasi daftar pemilih potensial kependudukan pemilih, KPU akan menyerahkan ke KPU Provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, untuk melakukan proses pemuktahiran data pemilu.
"Setelah itu nanti mereka membentuk dan merekrut petugas PPDP yang akan melakukan pendataan, yang biasa disebut pencocokan. Ini tahapan yang sementara bulan ini dilakukan," jelasnya.
Rapat yang berlangsung di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (09/03), merupakan tindaklanjuti dari pengawasan yang dilakukan Komisi I di daerah Tenggara Raya. Rapat ini turut dihadiri ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun, Plt Biro Pemerintahan setda Maluku, Boy kaya, Asisten I setda Maluku, Angki Papilaya.
Kepada awak media usai rapat, Ketua Komisi I, Amir Rumra mengatakan, dari hasil pengawasan di dua daerah tenggara raya, Aru dan MBD ditemukan, masih terkendala dengan proses pendanaan.
"Setelah kita melakukan pengawasan di dua daerah tenggara raya, aru dan MBD, ditemukan hal-hal ketika proses pentahapan mereka lakukan tetapi terkendala dengan proses pendanaan termasuk KPU kabupaten, contoh di MBD kurang lebih Rp30 M, dengan kondisi wilayah yang terdiri dari 17 kecamatan tersebar di pulau-pulau, dengan situasi itu penganggaran mereka agak sedikit berat dan pasti suatu ketika kalau penunjang kepada KPU Provinsi, sehingga mereka tidak bisa bantu dalam anggaran itu," ulasnya.
Olehnya itu catatan penting komisi I sesuai hasil pemantauan, menurutnya, proses semua tahapan penyelenggaraan pilkada dilakukan monitoring oleh KPU provinsi, sehingga menyangkut dengan calon independen, dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan verifikasii faktual.
"Bisa saja petahana karena kepentingan itu mengabaikan itu, padahal ini hak demokrasi dan bagi seoranng warga negara harus mengikuti sebagaimana aturan yang berlaku sehingga jangan sampai dianulirir akibat karena kesengajaan yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang terkait dengan empat daerah ini. Sehingga kami mengikuti proses usulan penganggaran kurang lebih Rp7,9 miliar mudah-mudahan nanti verifikasi oleh pemda, kami harapkan dalam waktu dekat. Apallagi bulan maret tahapan-tahapan sudah dilakukan, kami harapkan KPU mengikuti tahapan untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, sebagai anggota legislatif yang selalu mengikuti pemilu dari waktu ke waktu, selama ini ada terjadi permainan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara KPU maupun PPK, yang kemudian berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita mencoba menghindari itu, dengan berbagai kosekuensi, apalagi ada beberapa tempat contoh SBT, MBD, ini pertarungan yang luar biasa, yang kami harapkan adalah montoring dan pengawasan dilakukan KPU. Sehingga kami harapkan kualitas hasil penyelenggara pilkada dari waktu ke waktu mengalami perbaikan," pintanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Samsul Rivan Kubangun mengungkapkan, terkait anggaran, dari empat daerah yang menyelenggarakan Pilkada, hanya Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang anggarannya tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibar Daerah (NPHD).
"Tadi disampaikan dalam rapat anggaran pilkada di empat kabupaten, anggarannya tidak ada masalah, relatif dicairkan sesuai tahapan. Hanya saja di SBT dikutip dari pimpiman Komisi I, yang dianggarkan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 32,5 miliar, tetapi yang ada di anggaran 2020 sebesar Rp30 miliar," ujar Kubangun kepada awak media usai pertemuan bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (09/03).
Menurutnya, hal tersebut yang nantinya akan menjadi atensi bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten berkaitan dengan anggaran tersebut.
"Tetapi untuk tiga kabupaten lainnya tidak ada masalah," ucapnya.
Untuk tahapan Pilkada, jelasnya, saat ini sudah masuk pada tahapan PPS.
"Teman-teman lagi melakukan proses itu," ucapnya.
Kemudian berkaitan dengan verifikasi administrasi di MBD dan SBT sudah dilakukan, sedangkan di Kepulaua Aru sudah ada yang menyerahkan tetapi statusnya ditolak, sementara ini dalam sengketa proses di Bawaslu.
Selanjutnya, tahapan di akhir maret ini setelah sinkronisasi daftar pemilih potensial kependudukan pemilih, KPU akan menyerahkan ke KPU Provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, untuk melakukan proses pemuktahiran data pemilu.
"Setelah itu nanti mereka membentuk dan merekrut petugas PPDP yang akan melakukan pendataan, yang biasa disebut pencocokan. Ini tahapan yang sementara bulan ini dilakukan," jelasnya.
from Berita Maluku Online Bahas Pendanaan Pilkada, Komisi I DPRD Maluku Rapat Bersama KPU - Berita Harian Teratas