AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Malukum melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Maluku Tengah untuk meminta penjelasan status hukum terhadap Fentje Purimahua.
"Pemerintah daerah provinsi Maluku sudah menyampaikan surat kepada Kejari Masohi, terkait dengan penetapan tersangka yang bersangkutan dan status hukumnya, untuk nantinya kita proses dari sisi administrasi kepegawaian," ujar Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (06/03).
Sekedar tahu, Fence Purimahua merupakan salah satu dari empat orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Masohi dalam kasus ilegal loging di Seram Utara sejak awal tahun 2019.
Fence merupakan anak buah dari Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Lie, tetapi pada September 2019 ia telah dimutasikan ke Dinas Lingkungan Hidup Maluku, sebagai Kepala Seksi pengembangan fasilitas teknis pada Bidang pengolahan sampah dan limbah B3.
Kata Jasmono, setelah ada balsan surat dari Kejari terkait status hukum Fence, itulah yang menjadi dasar bagi pemerintah provinsi Maluku untuk mengambil langkah-langkah terhadap Fence sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai ketentuan, maka harus ada pemberhentian sementara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Masohi, sementara ini mendalami dugaan keterlibatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie dalam kasus illegal logging yang menjerat Fence Purimahua yang merupakan mantan bawahan di Dinas Kehutanan.
Penelusuran ini dilakukan karena dalam keterangan Fence membawa nama atasanya Sadli Lie, kemudian Kejari juga telah menyita Handphone (Hp) seluler milik Fence Purimahua.
Fentje merupakan mantan Kepala seksi Perizinan Dinas Kehutanan Maluku. Ia disebut-sebut operatoranya Sadli dalam operasi perijinan pembabatan hutan.
"Ada penyitaan HP milik Fentje itu betul, kita pake kloning, tetapi saat ini kita masih dalami kalau ada percakapan, kalau disita itu betul," ujar K. Benito, Kasi Intel Kejari Masohi, saat dikonfirmasi via seluler, Senin (01/03) lalu.
Untuk perkembangan kasus ini, pihaknya sementara dalam persiapan pelimpahan berkas empat tersangka.
"Intinya masih dalam tahap persiapan pelimpahan berkas empat tersangka," tandasnya.
Kepala Dinas Kehutanan yang dikonfirmasi melalui via seluler, terkait namanya dibawa-bawa dalam kasus ini, mengatakan apa yang disebut Fence merupakan hal yang biasa. mengingat Fence merupakan mantan staf-nya di Dinas Kehutanan Maluku, namun telah dimutasikan ke Dinas Lingkungan Hidup sejak september 2019.
"Kalau sebut di dalam keterangan sapa jabatan kadis kamu, komunikasi sebutan itu biasa," ujar Sadli Lie kepada awak media di DPRD Maluku, Selasa (03/03).
Ia mengakui, dua minggu lalu telah dimintai keterangan langsung oleh Kejari Masohi, Maluku Tengah, terkait kasus ini.
"Terkait kasus di seram utara saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu, kita sudah diperiksa, dimintai keterangan jabatan sebagai kadis kehutanan," ungkapnya.
Disingung ada keterlibatannya dalam pemberian izin kepada PT Taliban Mas untuk melakukan penebangan, ia membantah.
"Namanya perusahaan izin dari Menteri," tandasnya.
Terkait dengan keterlibatan oknum pegawai dinas kehutanan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun koran ini, Kadishut Provinsi Maluku, sadlie Li juga bakal ikut diperiksa.
Sumber menyebutkan, pemeriksaan terhadap Sadlie untuk mengetahui, apakah yang bersangkutan ikut mengetahui kongkalikong bawahannya dengan tiga tersangka lainnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan kubik kayu illegal yang disita aparat Balai Gakkum terpadu di awal tahun, akhirnya diambil alih Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Menariknya, dalam proses penyidikan, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya adalah oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Fence Purimahua. Secara diam-diam oknum pegawai ini telah “berselingkuh” dengan tiga tersangka lainnya, sehingga aksi mereka sejak awal tahun 2019, tidak diendus aparat penegak hukum.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fence Purimahua oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Ricky Apitulley, Direktur PT Talisan Emas, Abdullah pemodal dari Surabaya dan pemilik Somil Inaj di Wahai Sertam Utara, John Pacina.
"Empat tersangka ini diduga merupakan aktor utama illegal logging di Seram Utara sejak awal 2019," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Juli Isnur, Kamis (27/02/20) di ruang kerjanya.
Selama ini, menurut Isnur, PT. Talisan Emas sudah beroperasi secara illegal melakukan penebangan kayu tanpa ijin di wilayah Seram Utara. Sedangkan tiga tersangka lainnya memiliki perannya masing-masing. Salah satunya adalah oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Selama ini dia berperan melancarkan proses perijinan penebangan kayu ilegal.
"Pemerintah daerah provinsi Maluku sudah menyampaikan surat kepada Kejari Masohi, terkait dengan penetapan tersangka yang bersangkutan dan status hukumnya, untuk nantinya kita proses dari sisi administrasi kepegawaian," ujar Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (06/03).
Sekedar tahu, Fence Purimahua merupakan salah satu dari empat orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Masohi dalam kasus ilegal loging di Seram Utara sejak awal tahun 2019.
Fence merupakan anak buah dari Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Lie, tetapi pada September 2019 ia telah dimutasikan ke Dinas Lingkungan Hidup Maluku, sebagai Kepala Seksi pengembangan fasilitas teknis pada Bidang pengolahan sampah dan limbah B3.
Kata Jasmono, setelah ada balsan surat dari Kejari terkait status hukum Fence, itulah yang menjadi dasar bagi pemerintah provinsi Maluku untuk mengambil langkah-langkah terhadap Fence sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai ketentuan, maka harus ada pemberhentian sementara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Masohi, sementara ini mendalami dugaan keterlibatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie dalam kasus illegal logging yang menjerat Fence Purimahua yang merupakan mantan bawahan di Dinas Kehutanan.
Penelusuran ini dilakukan karena dalam keterangan Fence membawa nama atasanya Sadli Lie, kemudian Kejari juga telah menyita Handphone (Hp) seluler milik Fence Purimahua.
Fentje merupakan mantan Kepala seksi Perizinan Dinas Kehutanan Maluku. Ia disebut-sebut operatoranya Sadli dalam operasi perijinan pembabatan hutan.
"Ada penyitaan HP milik Fentje itu betul, kita pake kloning, tetapi saat ini kita masih dalami kalau ada percakapan, kalau disita itu betul," ujar K. Benito, Kasi Intel Kejari Masohi, saat dikonfirmasi via seluler, Senin (01/03) lalu.
Untuk perkembangan kasus ini, pihaknya sementara dalam persiapan pelimpahan berkas empat tersangka.
"Intinya masih dalam tahap persiapan pelimpahan berkas empat tersangka," tandasnya.
Kepala Dinas Kehutanan yang dikonfirmasi melalui via seluler, terkait namanya dibawa-bawa dalam kasus ini, mengatakan apa yang disebut Fence merupakan hal yang biasa. mengingat Fence merupakan mantan staf-nya di Dinas Kehutanan Maluku, namun telah dimutasikan ke Dinas Lingkungan Hidup sejak september 2019.
"Kalau sebut di dalam keterangan sapa jabatan kadis kamu, komunikasi sebutan itu biasa," ujar Sadli Lie kepada awak media di DPRD Maluku, Selasa (03/03).
Ia mengakui, dua minggu lalu telah dimintai keterangan langsung oleh Kejari Masohi, Maluku Tengah, terkait kasus ini.
"Terkait kasus di seram utara saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu, kita sudah diperiksa, dimintai keterangan jabatan sebagai kadis kehutanan," ungkapnya.
Disingung ada keterlibatannya dalam pemberian izin kepada PT Taliban Mas untuk melakukan penebangan, ia membantah.
"Namanya perusahaan izin dari Menteri," tandasnya.
Terkait dengan keterlibatan oknum pegawai dinas kehutanan, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun koran ini, Kadishut Provinsi Maluku, sadlie Li juga bakal ikut diperiksa.
Sumber menyebutkan, pemeriksaan terhadap Sadlie untuk mengetahui, apakah yang bersangkutan ikut mengetahui kongkalikong bawahannya dengan tiga tersangka lainnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan kubik kayu illegal yang disita aparat Balai Gakkum terpadu di awal tahun, akhirnya diambil alih Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Menariknya, dalam proses penyidikan, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, salah satunya adalah oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Fence Purimahua. Secara diam-diam oknum pegawai ini telah “berselingkuh” dengan tiga tersangka lainnya, sehingga aksi mereka sejak awal tahun 2019, tidak diendus aparat penegak hukum.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fence Purimahua oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Ricky Apitulley, Direktur PT Talisan Emas, Abdullah pemodal dari Surabaya dan pemilik Somil Inaj di Wahai Sertam Utara, John Pacina.
"Empat tersangka ini diduga merupakan aktor utama illegal logging di Seram Utara sejak awal 2019," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Juli Isnur, Kamis (27/02/20) di ruang kerjanya.
Selama ini, menurut Isnur, PT. Talisan Emas sudah beroperasi secara illegal melakukan penebangan kayu tanpa ijin di wilayah Seram Utara. Sedangkan tiga tersangka lainnya memiliki perannya masing-masing. Salah satunya adalah oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Selama ini dia berperan melancarkan proses perijinan penebangan kayu ilegal.
from Berita Maluku Online Pemprov Maluku Surati Kejari Masohi, Minta Penjelasan Status Hukum Fentje - Berita Harian Teratas